22.5 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan PT AWS dengan Dua Kelompok Tani Masuk Agenda DPRD Kutim, Dokumen Dasar Klaim Belum Lengkap

Kutai Timur, Kaltimpop.com – DPRD Kutai Timur kembali memanggil PT AWS serta dua kelompok tani, Tunas Rimba dan Sumber Utama, untuk membahas sengketa lahan yang berlarut. Namun rapat dengar pendapat yang digelar belum mampu mengurai duduk persoalan karena minimnya penjelasan dan dokumen yang dibawa masing-masing pihak.

Anggota DPRD Kutim, Muhammad Ali, yang mengikuti jalannya hearing, menyebut dewan masih kesulitan menilai posisi persoalan. Menurutnya, baik perusahaan maupun kelompok tani belum menyediakan data yang bisa menjadi dasar pemetaan.

“itu kan sengketa lahannya itu kan kita sebenarnya sih kita ini belum tahu. Hari ini tadi sudah kita laksanakan hearing. Cuma tadi begitu kita tanya dari pihak perusahaan, enggak bisa jawab,” ujarnya usai rapat.

Ali menilai PT AWS belum mampu menjabarkan titik sengketa maupun perizinan yang menjadi landasan aktivitas perusahaan di area yang dipersoalkan. Tanpa informasi tersebut, dewan menganggap proses klarifikasi belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Situasi serupa juga terlihat dari sisi kelompok tani. Dua kelompok yang mengklaim memiliki hak garap disebut belum menyerahkan dokumen legalitas yang menunjukkan lokasi, batas, dan status lahan yang mereka sebut sebagai area garapan.

“Jadi dua kelompok tani itu tadi juga belum kita minta legalitasnya. Kalau sudah nanti kita minta legalitasnya, itu kelompok tani itu lokasinya di mana, nanti kita sama-sama turun ke lapangan, kita cek, baru bisa ketahuan,” tambah Ali.

DPRD menegaskan bahwa pemeriksaan legalitas menjadi syarat utama sebelum dilakukan peninjauan lapangan. Setelah semua dokumen diserahkan, dewan berencana menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran klaim masing-masing pihak.

Proses mediasi akan dijadwalkan kembali setelah data pendukung tersedia. DPRD Kutim berharap seluruh pihak bersikap kooperatif dan menahan diri agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan data objektif, bukan asumsi.(Adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru