24 C
East Kalimantan
Kamis, 16 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laut Tercemar, PHSS Membantah, Warga Melawan: Koalisi Serahkan Bukti ke Polda Kaltim

Balikpapan, Kaltimpop.com – Koalisi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak menegaskan bahwa pencemaran lingkungan di pesisir Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyebabkan kematian massal kerang dara di enam desa pesisir merupakan akibat langsung dari aktivitas pengeboran minyak Rig 16 milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Namun hingga kini, perusahaan masih menolak mengakui keterlibatannya, meskipun sejumlah bukti ilmiah telah disampaikan ke publik.

Sebagai bentuk perjuangan hukum dan tanggung jawab terhadap masyarakat pesisir, Koalisi secara resmi melaporkan PT PHSS atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Kamis, (5/6/25). Laporan ini merupakan langkah hukum strategis untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

Bukti Pencemaran Didukung Uji Laboratorium Terakreditasi

Pengambilan sampel air dan sedimen dilakukan langsung oleh warga Muara Badak dan diuji di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kementerian Perindustrian laboratorium resmi yang telah terakreditasi SNI ISO 17025:2017. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah parameter pencemaran seperti Total Suspended Solid (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), klorida, sulfat, dan amonia berada jauh di atas ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Selain itu, pada Januari 2025, tim dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul) turut melakukan pengambilan dan pengujian sampel air, lumpur, serta jaringan kerang dara dari sejumlah titik di pesisir Muara Badak. Hasil kajian menunjukkan adanya peningkatan signifikan bahan organik di lokasi terdampak, indeks saprobik plankton yang menunjukkan kategori tercemar ringan hingga cukup berat, serta kerusakan jaringan kerang dara paling parah di wilayah yang berdekatan langsung dengan limpasan dari sumur pengeboran Rig 16.

Temuan ini diperkuat oleh hasil uji lanjutan dari Laboratorium Hidrogeologi dan Hidrogeokimia Institut Teknologi Bandung (ITB), yang mengonfirmasi adanya kandungan bahan berbahaya di lokasi terdampak dengan nilai konsentrasi yang melebihi baku mutu lingkungan.

PT PHSS Tetap Membantah, Masyarakat Tuntut Penegakan Hukum

Meski bukti ilmiah telah disampaikan secara terbuka oleh berbagai lembaga kredibel, PT PHSS tetap membantah keterlibatannya dalam pencemaran tersebut. Pihak perusahaan menyatakan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti konklusif yang secara langsung menghubungkan aktivitas mereka dengan kematian kerang dara.

Sikap tidak kooperatif ini memicu ketidakpuasan dan kekecewaan mendalam dari masyarakat pesisir, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup pada budidaya kerang dara. Koalisi menilai pembelaan sepihak ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab ekologis dan sosial perusahaan, serta memperkuat urgensi tuntutan akan transparansi, keadilan, dan penegakan hukum.

Desakan Penegakan Hukum yang Obyektif dan Tidak Berpihak

Koalisi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak bersama masyarakat mendesak agar Kepolisian Daerah Kalimantan Timur serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan secara menyeluruh, obyektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penegakan hukum harus mengedepankan asas keadilan lingkungan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak secara langsung.

Tuntutan Koalisi:

Mendesak Polda Kalimantan Timur segera melakukan penyidikan pidana lingkungan terhadap PT PHSS.

Meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan obyektif.

Menuntut PT PHSS bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian sosial-ekonomi yang ditimbulkan, serta melakukan pemulihan ekosistem pesisir Muara Badak secara menyeluruh.

Koalisi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya demi kerang dara atau nelayan, tetapi demi masa depan lingkungan dan keadilan ekologis. Mereka berharap proses hukum berjalan dengan jujur dan berpihak pada kebenaran, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dari kesewenang-wenangan industri. (Pop2)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru