24 C
East Kalimantan
Kamis, 16 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Konflik Tak Kunjung Usai, GMNI Desak Pemerintah Hentikan Perpanjangan HGU PTPN IV

Paser — Konflik agraria antara masyarakat empat desa dan PTPN IV Regional V kembali memanas. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan pemerintah harus segera menghentikan seluruh proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV hingga konflik diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

Ketua GMNI Paser, Bilal, menyebut ketegangan yang kembali muncul bukan disebabkan oleh penolakan dialog dari masyarakat, melainkan karena ketidakkonsistenan negara dalam menjalankan komitmennya sendiri.

“Konflik ini memanas bukan karena rakyat menolak dialog, tetapi karena negara tidak konsisten menjalankan kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Bilal.

Ia mengingatkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi pada November lalu seharusnya menjadi pijakan penyelesaian konflik. Dalam forum tersebut, seluruh pihak terkait hadir dan menyepakati langkah bersama. Bahkan, perwakilan ATR/BPN secara terbuka menyatakan tidak akan ada perpanjangan maupun penerbitan izin selama konflik belum diselesaikan.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Pada akhir November, ATR/BPN melakukan survei tematik atas permohonan perpanjangan HGU PTPN IV. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan pernyataan resmi sebelumnya dan memicu kekecewaan serta kemarahan masyarakat.

“Di titik inilah negara memperlihatkan sikap yang tidak tegas dan cenderung bermain dua kaki,” tegas Bilal.
GMNI menilai penolakan masyarakat terhadap kehadiran tim survei bukan tindakan anarkis, melainkan bentuk perlawanan atas proses yang dianggap tidak transparan dan mengabaikan kesepakatan bersama. Ketika kepercayaan publik diabaikan, lanjutnya, rakyat akan bergerak untuk melindungi ruang hidupnya sendiri.

Menurut GMNI, konflik agraria tidak akan pernah selesai jika pemerintah hanya berfokus pada administrasi dan mengabaikan keadilan substantif. Proses survei, penerbitan izin, maupun perpanjangan HGU di tengah konflik justru berpotensi memperpanjang ketegangan dan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.

GMNI juga mendesak ATR/BPN untuk membuka secara transparan dasar hukum serta mandat pelaksanaan survei tersebut. Selain itu, DPRD dan pemerintah daerah diminta bertanggung jawab mengawal hasil RDP agar tidak berhenti sebatas formalitas.

“Bagi GMNI, konflik agraria adalah soal keberpihakan. Pemerintah harus berdiri bersama rakyat, bukan terus memberi ruang bagi kepentingan korporasi di atas konflik yang belum selesai,” pungkas Bilal. (Pop2)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru