22.5 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan PT AWS dengan Dua Kelompok Tani Dibawa ke DPRD Kutim, Legalitas Masih Kabur

Kutai Timur, Kaltimpop.com – Sengketa lahan antara PT AWS dengan Kelompok Tani Tunas Rimba dan Kelompok Tani Sumber Utama kembali menjadi perhatian setelah DPRD Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk meminta penjelasan dari seluruh pihak yang terlibat. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kejelasan mengenai dasar klaim ataupun batas lahan yang dipersoalkan.

Anggota DPRD Kutim, Muhammad Ali, yang hadir dalam hearing tersebut menyampaikan bahwa pihaknya masih mengalami kesulitan memetakan akar persoalan. Menurutnya, hingga pertemuan itu berlangsung, belum ada dokumentasi maupun penjelasan memadai dari perusahaan maupun kelompok tani.

“itu kan sengketa lahannya itu kan kita sebenarnya sih kita ini belum tahu. Hari ini tadi sudah kita laksanakan hearing. Cuma tadi begitu kita tanya dari pihak perusahaan, enggak bisa jawab,” ujarnya saat ditemui usai rapat.

Ia mengungkapkan, perwakilan PT OWS belum mampu menjelaskan secara detail titik sengketa maupun dasar perizinan yang menjadi landasan operasional perusahaan di area yang dipersoalkan. Kondisi ini membuat dewan menilai proses klarifikasi perlu dilanjutkan dengan melibatkan dokumen yang lebih lengkap.

Di sisi lain, dua kelompok tani yang mengklaim memiliki hak garap juga disebut belum menyerahkan dokumen legalitas yang menunjukkan letak, luas, serta status penggunaan lahan. Hal ini menjadi perhatian DPRD karena tanpa dokumen tersebut, sulit menentukan apakah benar terjadi tumpang tindih atau hanya perbedaan persepsi batas.

“Jadi dua kelompok tani itu tadi juga belum kita minta legalitasnya. Kalau sudah nanti kita minta legalitasnya, itu kelompok tani itu lokasinya di mana, nanti kita sama-sama turun ke lapangan, kita cek, baru bisa ketahuan,” lanjutnya.

DPRD Kutim menegaskan bahwa pembuktian legalitas merupakan langkah penting sebelum dilakukan peninjauan lapangan. Setelah semua pihak menyerahkan dokumen masing-masing, dewan akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan keberadaan dan batas lahan yang diklaim.

Proses mediasi disebut akan berlanjut dalam waktu dekat. DPRD berharap seluruh pihak dapat kooperatif, menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, dan menahan diri agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan data objektif dan fakta lapangan.(Adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru