SANGATTA — Pedagang kaki lima di Kutai Timur semakin hari semakin banyak dan sering kali berjualan menggunakan trotoar, bahu jalan, atau di atas parit. Hal ini tentu saja mengganggu ketertiban jalan dan juga meruka keindahan kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Timur Fata Hidayat memastikan patroli penertiban di sejumlah kawasan perdagangan merupakan bagian dari program rutin Satpol PP.
“Kami melakukan patroli penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan tertib dan aman. Banyak pedagang yang masih berjualan di area yang tidak semestinya, seperti di atas parit dan trotoar. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan bahaya bagi mereka sendiri maupun bagi pengguna jalan,” ujar Fata.
Kegiatan ini difokuskan di Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, serta pasar tumpah di sepanjang Jalan Inpres yang kerap dipadati aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Satpol PP tidak serta-merta melakukan tindakan tegas tanpa peringatan. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar menempati area yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Namun, karena masih banyak yang membandel, langkah penertiban akhirnya dilakukan.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi bila sudah berulang kali diingatkan dan tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan daerah,” tegasnya.
Kegiatan ini difokuskan di Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, serta pasar tumpah di sepanjang Jalan Inpres yang kerap dipadati aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Selain menata kawasan pasar, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir atau berjualan. Ke depan, patroli akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama pada jam-jam sibuk dan hari pasar, guna memastikan kawasan perdagangan di Sangatta tetap tertib, bersih, dan nyaman.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap wajah kota menjadi lebih tertata, kegiatan ekonomi rakyat tetap produktif, dan masyarakat dapat menikmati ruang publik dengan aman serta nyaman. (ADV/ProkopimKutim/KP)


