Kutai Timur – Persoalan lingkungan hidup dan tata kelola perusahaan menjadi sorotan utama dalam aksi yang digelar Koalisi Kutim Menggugat di Sangatta, Senin (15/6/2026). Massa yang terdiri dari mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Timur menilai berbagai persoalan tersebut masih belum mendapat penanganan serius dari pemerintah.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak DPRD Kutai Timur dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Mereka meminta pemerintah membuka ruang evaluasi secara transparan agar masyarakat mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan maupun bentuk pengawasan yang dijalankan pemerintah.
Ketua DPC GMNI Kutai Timur, Deo Datus Feran Kacaribu, mengatakan persoalan lingkungan tidak boleh terus dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
“Setiap tahun persoalan lingkungan terus muncul, namun masyarakat belum melihat adanya langkah yang benar-benar memberikan efek jera. Karena itu kami meminta adanya keterbukaan dan tindakan nyata terhadap perusahaan yang bermasalah,” ujarnya.
Selain isu lingkungan, massa aksi juga menyoroti legalitas perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur. Mereka mendesak pemerintah daerah bersama ATR/BPN melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun yang diduga bermasalah dalam pengelolaan lahan.
Mahasiswa meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Perusahaan harus menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum. Jika ada yang belum memenuhi persyaratan, pemerintah wajib bertindak tegas demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Deo.
Tak hanya menyampaikan kritik terhadap tata kelola perusahaan, Koalisi Kutim Menggugat juga menyoroti persoalan keselamatan pengguna jalan. Mereka meminta aparat terkait menertibkan kendaraan pengangkut material galian C yang beroperasi tanpa menggunakan penutup terpal.
Menurut mahasiswa, aktivitas tersebut kerap menimbulkan debu dan ceceran material yang dapat membahayakan masyarakat serta pengguna jalan lainnya.
Dalam aksi yang sama, mahasiswa turut menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kenaikan harga BBM jenis Pertamax yang dinilai berpotensi meningkatkan biaya hidup masyarakat. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah pengendalian harga dan memastikan distribusi bahan bakar maupun kebutuhan pokok berjalan dengan baik.
“Kenaikan harga BBM selalu berdampak pada sektor lain. Karena itu pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakat dari beban ekonomi yang semakin berat,” ujarnya.
Di tingkat nasional, Koalisi Kutim Menggugat juga menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Mereka menilai proses pembahasan regulasi tersebut minim partisipasi publik dan berpotensi menimbulkan persoalan terhadap prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta mekanisme pengawasan terhadap institusi negara.
Melalui aksi tersebut, mahasiswa berharap pemerintah daerah, DPRD, serta pemerintah pusat dapat segera merespons berbagai tuntutan yang disampaikan. Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, berpihak kepada rakyat, dan berorientasi pada keadilan sosial.


