22.5 C
East Kalimantan
Sabtu, 6 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

283 Tenaga Outsourcing Dukung Kinerja Satpol PP Tanpa Wewenang Penegakan Perda

SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Timur (Satpol PP Kutim) merekrut sebanyak 283 tenaga outsourcing yang disebar di berbagai wilayah dan pos pengawasan pada 2025. Langkah ini merupakan solusi konkret untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia seiring kebijakan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer.

Menurut Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat, tenaga outsourcing bertugas membantu pelaksanaan patroli, pengamanan aset pemerintah daerah, serta mendukung kegiatan pengawasan ketertiban umum.

“Tugas utama mereka membantu operasional pengawasan, seperti menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Mereka bukan penegak perda, tetapi tenaga pendukung,” ujarnya menjelaskan.

Meski berperan penting di lapangan, kata Fata, tenaga outsourcing ini tidak memiliki kewenangan penuh seperti anggota Satpol PP resmi. Mereka bekerja di bawah arahan dan pengawasan langsung dari personel tetap, dengan sistem kerja berbasis tugas pendampingan.

“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel yang berstatus PNS dan PPPK. Padahal, idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan Perda bisa dilakukan secara optimal,” terang Fata.

Para tenaga outsourcing tersebut mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam mendukung ketertiban dan keamanan daerah.

Dengan adanya tambahan tenaga pendukung ini, Satpol PP Kutim berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih maksimal di seluruh kecamatan.

“Kami ingin tetap menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat di seluruh wilayah Kutim. Dengan sistem outsourcing, kami bisa memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” kata Fata.

Langkah inovatif ini menjadi bukti komitmen Satpol PP Kutim dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dengan tetap menyesuaikan diri terhadap kebijakan nasional, sekaligus menjaga efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di daerah. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru