26.7 C
East Kalimantan
Minggu, 21 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan Belum Selesai, GMNI Kutim Dorong Penghentian Sementara PT AWS

Kutai Timur – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Timur, Deo Datus Feran Kacaribu, mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap PT Andalas Wahana Sukses (AWS) yang hingga kini masih beroperasi meski dinilai memiliki persoalan terkait legalitas lahan dan sengketa dengan masyarakat.

Menurutnya, perusahaan yang telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun tersebut seharusnya tidak dibiarkan terus menjalankan aktivitasnya sebelum seluruh persoalan yang ada diselesaikan, termasuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan penyelesaian sengketa lahan dengan warga.

Ia menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat kelompok tani yang mengaku mengalami kerugian akibat penggusuran tanaman sawit tanpa adanya ganti rugi yang jelas.

“Seharusnya dalam persoalan ini pemerintah hadir dan memberikan sanksi tegas kepada PT AWS, bukan justru membiarkan perusahaan tersebut tetap beroperasi seperti tidak ada masalah,” ujar Deo, Selasa (16/6/2026).

Selain menyoroti sikap pemerintah, GMNI Kutai Timur juga menyayangkan ketidakhadiran pihak PT AWS dalam sejumlah agenda mediasi dan rapat yang difasilitasi DPRD Kutai Timur terkait penyelesaian sengketa lahan dengan Kelompok Tani Sumber Utama.

Deo menuturkan, pada rapat yang digelar DPRD Kutai Timur pada 18 Desember 2025, pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan tersebut. Kondisi itu dinilai semakin memperumit upaya penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.
“DPRD sudah memfasilitasi rapat untuk mencari solusi, tetapi yang terjadi justru pihak perusahaan tidak hadir. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah belum mendapatkan perhatian yang serius,” katanya.

Lebih lanjut, Deo menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang digelar GMNI Kutai Timur pada 15 Juni 2026 lalu merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah agar lebih serius menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah.

Dalam aksi tersebut, GMNI Kutai Timur meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan PT AWS dan mempertimbangkan penghentian sementara operasional perusahaan hingga seluruh aspek legalitas dan sengketa yang ada diselesaikan.
“Aksi kemarin merupakan langkah awal kami untuk mengingatkan pemerintah. Jika persoalan ini terus diabaikan dan tidak ada tindakan nyata terhadap perusahaan, kami siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar dan melibatkan masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Selain pemerintah daerah, GMNI Kutai Timur juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengawal penyelesaian sengketa yang terjadi. Deo menilai Kejaksaan Negeri Kutai Timur perlu menunjukkan langkah konkret dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana peran Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam mengawal persoalan ini. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

GMNI Kutai Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat yang terdampak.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru