26.4 C
East Kalimantan
Kamis, 30 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutim Upayakan Kenaikan TPP ASN 35 Persen pada 2027

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun Anggaran 2027. Kebijakan tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 dengan target kenaikan TPP sebesar 35 persen untuk seluruh kelompok jabatan.

Langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas birokrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Kutim menyiapkan peningkatan alokasi anggaran TPP dari sekitar Rp500 miliar menjadi Rp700 miliar.

Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan rencana tersebut merupakan arahan langsung Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, salah satu skema yang kami siapkan dalam KUA-PPAS 2027 adalah mengupayakan penambahan TPP bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutim. Kami mengupayakan peningkatan anggaran dari sekitar Rp500 miliar menjadi Rp700 miliar pada 2027 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai,” ujar Rizali, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan ASN harus didukung oleh kondisi fiskal daerah yang memadai. Oleh sebab itu, pemerintah daerah juga terus berupaya memperkuat pendapatan daerah agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengurangi prioritas pembangunan lainnya.

“Kami sedang mengupayakan berbagai sumber pendapatan daerah agar ruang fiskal semakin memadai. Dengan kemampuan keuangan yang semakin baik, pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan ASN tanpa mengganggu prioritas pembangunan lainnya,” jelasnya.

Dalam rancangan penyesuaian TPP Tahun Anggaran 2027, seluruh kelompok jabatan direncanakan memperoleh kenaikan sebesar 35 persen sesuai kelas jabatan masing-masing. Penyesuaian tersebut mencakup pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga pegawai pelaksana.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur sekaligus Koordinator TPP, Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari program Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk meningkatkan kualitas birokrasi melalui peningkatan kesejahteraan aparatur.

“Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai pelaksana juga memperoleh penyesuaian dengan persentase peningkatan yang sama, yakni 35 persen, sesuai kelas jabatan masing-masing,” ungkap Ade.

Ia menilai kesejahteraan pegawai memiliki kaitan erat dengan peningkatan kinerja birokrasi. ASN yang memperoleh dukungan kesejahteraan yang lebih baik diharapkan mampu bekerja lebih profesional, meningkatkan disiplin, serta memberikan pelayanan publik yang semakin optimal.

“Harapan Pak Bupati, kesejahteraan pegawai meningkat, semangat kerja juga meningkat. Pada akhirnya yang menerima manfaat terbesar adalah masyarakat karena kualitas pelayanan publik ikut semakin baik dan daya beli masyarakat meningkat,” katanya.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak mengganggu keberlanjutan pembangunan.

Sementara itu, dalam Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur, 27 Juli 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,10 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp6,075 triliun. Dengan demikian, pemerintah memperkirakan terdapat surplus anggaran sekitar Rp25 miliar yang akan dialokasikan sebagai penyertaan modal kepada Perumdam dan Bank Kutim.

Adapun struktur pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp433,8 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp5,627 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp39,4 miliar.

Melalui penguatan kapasitas fiskal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur optimistis rencana kenaikan TPP sebesar 35 persen dapat direalisasikan. Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membangun birokrasi yang semakin profesional, berkinerja tinggi, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru