Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga menjadi fokus utama dalam kebijakan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah menargetkan seluruh utang kepada rekanan dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun ini.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan pergeseran anggaran dilakukan untuk menciptakan ruang fiskal yang cukup sehingga pemerintah mampu memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga tanpa mengabaikan stabilitas keuangan daerah.
“Alhamdulillah, melalui proses pergeseran anggaran ini pemerintah telah menetapkan untuk membayar 100 persen utang kepada pihak ketiga. Ini menjadi salah satu prioritas yang harus kita selesaikan,” ujar Rizali, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang sejak awal menempatkan penyelesaian utang kepada pihak ketiga sebagai salah satu agenda utama dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Ini sesuai dengan amanah Bapak Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang menginginkan persoalan utang kepada pihak ketiga menjadi salah satu isu prioritas dalam pembahasan anggaran tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan kewajiban daerah dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan kegiatan. Program yang dinilai belum bersifat mendesak akan dijadwalkan kembali melalui APBD Perubahan maupun tahun anggaran berikutnya, sehingga anggaran yang tersedia dapat difokuskan pada pemenuhan kewajiban yang harus segera diselesaikan.
Menurut Rizali, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain menyelesaikan kewajiban, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan para penyedia jasa dan kontraktor yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan.
“Pemerintah tentu ingin menjaga kepercayaan para penyedia jasa maupun kontraktor yang telah bekerja sama dengan daerah. Dengan penyelesaian kewajiban ini, kami berharap iklim investasi dan pelaksanaan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, pelunasan utang kepada pihak ketiga tidak hanya memberikan kepastian bagi para rekanan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga kredibilitas pemerintah daerah di mata dunia usaha. Dengan kondisi keuangan yang lebih tertata, pelaksanaan program pembangunan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif pada tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyelesaikan proses rekonsiliasi untuk menetapkan nilai final kewajiban kepada pihak ketiga. Saat ini pemerintah tengah menuntaskan tahapan administrasi pergeseran APBD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran, sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


