Kutai Timur – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kutai Timur menghadiri rapat klarifikasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur terkait dugaan pelanggaran lingkungan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Kudungga, Senin (6/7/2026).
Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi DPC GMNI Kutai Timur mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembakaran limbah B3 di rumah sakit tersebut.
Ketua DPC GMNI Kutai Timur, Deo Datus Feran Kacaribu, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons cepat DLH Provinsi Kalimantan Timur yang langsung melakukan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan.
“Harapan kami, rapat klarifikasi ini menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus mencari solusi terhadap dugaan pencemaran lingkungan di RSUD Kudungga. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, DPC GMNI Kutai Timur melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan tersebut kepada DLH Kabupaten Kutai Timur melalui surat Nomor 040/Eks/DPCGMNI-KUTIM/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Enam hari kemudian, DLH Kabupaten Kutai Timur melalui surat Nomor B-600.4.6/1751/DLH.PPKLH menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sehingga pengaduan dilimpahkan kepada DLH Provinsi.
Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, DLH Provinsi Kalimantan Timur mengirimkan surat Nomor 600.4.16.1/1280/DLH.V/VII/2026 perihal Klarifikasi Permasalahan Lingkungan yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat bersama para pihak.
Dalam forum tersebut, GMNI Kutai Timur meminta agar seluruh dokumen lingkungan RSUD Kudungga dibuka secara transparan. Dokumen yang dimaksud meliputi UKL-UPL, laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang wajib disampaikan secara berkala, hasil uji emisi insinerator, hingga data kualitas udara di sekitar lokasi pembakaran limbah.
“Kami meminta dokumen UKL-UPL RSUD Kudungga beserta laporan pengelolaan lingkungannya. Kami ingin memastikan apakah kewajiban pelaporan setiap enam bulan kepada DLH telah dilaksanakan. Selain itu, kami juga meminta hasil uji emisi insinerator dan data kualitas udara agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” tegas Deo.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deo menegaskan, laporan yang disampaikan GMNI berangkat dari keluhan warga yang tinggal di sekitar rumah sakit. Masyarakat, kata dia, mengaku terganggu oleh aktivitas pembakaran limbah yang dilakukan menggunakan insinerator.
“Insinerator berada sangat dekat dengan permukiman warga, hanya dipisahkan oleh jalan. Pembakaran dilakukan hampir setiap hari dan aroma yang ditimbulkan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kondisi seperti ini tentu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah,” katanya.
GMNI Kutai Timur berharap DLH Provinsi Kalimantan Timur dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan limbah B3 di RSUD Kudungga, mulai dari kelengkapan dokumen lingkungan, kepatuhan pelaporan, hingga pemenuhan baku mutu emisi. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar penanganan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.


