19.2 C
East Kalimantan
Minggu, 19 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RSUD Kudungga Terima PPID Award, Konsisten Jalankan Keterbukaan Informasi Publik

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Award kepada sejumlah instansi yang dinilai konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, yang diwakili langsung oleh Direktur RSUD dr. Yusuf.

“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus membuka akses informasi pelayanan rumah sakit kepada masyarakat agar warga merasa lebih terlayani,” kata dr. Yusuf.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Timur Ronny Bonar Hamonangan Siburian, transparansi membawa dampak positif bagi instansi pemerintah. Semakin terbuka sebuah lembaga, semakin tinggi tingkat kepercayaan publik. Partisipasi masyarakat meningkat, potensi konflik berkurang, dan program pembangunan lebih mudah dijalankan.

Kuesioner PPID, kata dia, berfungsi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publik. “Kalau tidak diisi, kita tidak punya data dasar untuk memperbaiki sistem. Padahal keterbukaan informasi ini amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” jelasnya.

Ronny juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pejabat atau kepala desa yang menutup akses informasi publik. Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, mereka dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.

“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat,” katanya.

Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Faisal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sudah menjadi keniscayaan di tengah perkembangan teknologi digital dan meningkatnya literasi warga. Semakin informasi ditutupi, masyarakat justru makin penasaran dan mencari tahu dari berbagai sumber yang ada. “Sekarang era transparansi, jangan lagi ada yang ditutup-tutupi” kata dia.

Kesadaran keterbukaan informasi publik di Kutai Timur masih tergolong rendah. Dari 35 perangkat daerah, tercatat 11 yang belum mengisi kuesioner penilaian PPID. Dari 18 kecamatan, baru 10 yang berpartisipasi, dan dari 139 desa, hanya empat yang merespon.(ADV/ProkopimKutim/KP)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru