25.5 C
East Kalimantan
Rabu, 22 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronal Stephen Kritik Relokasi Pasar Subuh: Dasar Hukumnya Lemah, Aksinya Represif

SAMARINDA – Relokasi pedagang Pasar Subuh kembali jadi sorotan. Kali ini, giliran Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, yang angkat bicara dengan nada tegas dan kritis.

Bukan hanya mempertanyakan lokasi relokasi, Ronal secara terang-terangan menyoroti dasar hukum yang digunakan Pemkot Samarinda. Menurutnya, Perwali Nomor 9 Tahun 2015 yang disebut-sebut sebagai pijakan hukum relokasi, tidak memiliki kekuatan relevan.

“Tidak ada satu pun pasal yang mendukung tindakan relokasi. Kalau dasarnya saja rapuh, bagaimana bisa dilaksanakan secara sah di lapangan?” ucap Ronal, Kamis (15/5/2025).

Ia tak menampik perlunya penataan, namun menurutnya, lokasi baru haruslah punya nilai ekonomis yang sepadan, terlebih bagi pedagang yang masih berjuang pulih pasca pandemi.

“Kalau enggak bisa tambah PAD, ya buat apa? Bukannya bantu pedagang, malah nambah beban,” katanya.

Namun yang paling disesalkan Ronal adalah tindakan represif aparat saat proses eksekusi relokasi pada 9 Mei lalu. Ia menyebut tindakan Satpol PP terhadap delapan pedagang sangat berlebihan dan menyakiti rasa keadilan masyarakat.

Terlebih, insiden yang menyeret Wakil Ketua DPRD Ahmad Vanandza, menurutnya memperjelas bahwa pendekatan kekuasaan sedang mendominasi daripada dialog.

“Saya kecam tindakan Satpol PP. Ini preseden buruk. Kalau begini caranya, kami bisa pertimbangkan mencabut Perda Trantibum,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan dengan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan. Penertiban tidak boleh berubah jadi intimidasi.

“Trantibum bukan alat penindas. Kalau tak dijalankan secara manusiawi, maka patut dipertanyakan kembali keberadaannya,” pungkas Ronal. (adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru