SAMARINDA – Insiden penembakan yang terjadi di depan sebuah tempat hiburan malam baru-baru ini menjadi peringatan serius mengenai lemahnya kontrol terhadap kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan indikasi nyata dari regulasi yang terlalu longgar dalam sistem perizinan senjata api di Indonesia, terutama di tingkat daerah.
“Kita sedang menghadapi masalah serius. Izin kepemilikan senjata tidak boleh diberikan dengan mudah, apalagi kepada warga sipil tanpa alasan keamanan yang benar-benar mendesak,” ujar Samri, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan, pelonggaran prosedur perizinan dapat memicu penyalahgunaan senjata yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Samri menekankan bahwa proses pemberian izin harus melalui seleksi ketat, termasuk evaluasi psikologis yang mendalam.
Menurutnya, masyarakat sipil tidak seharusnya memperoleh akses senjata api dengan bebas, mengingat aparat kepolisian yang profesional sekalipun harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan psikologis sebelum diperbolehkan membawa senjata.
“Jika petugas yang terlatih saja harus menjalani seleksi ketat, mengapa masyarakat umum dibebaskan tanpa filter yang memadai?” tegas Samri.
Sebagai langkah preventif, Samri mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin kepemilikan senjata api yang telah diterbitkan. Evaluasi ini diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa senjata api bukan barang biasa dan memerlukan regulasi yang ketat serta pengawasan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)


