20.3 C
East Kalimantan
Sabtu, 18 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RIP KEHATI Ditargetkan Jadi Pedoman Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

SANGATTA – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor, mengatakan pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengelola keanekaragaman hayati sesuai amanat peraturan nasional dengan mendorong penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP KEHATI). Upaya ini sekaligus untuk memastikan manfaat ekologisnya berkelanjutan bagi masyarakat Kutim.

“RIP KEHATI ini diharapkan menjadi instrumen penting pengelolaan keanekaragaman hayati secara terpadu, serta menjadi pedoman bagi sektor swasta dan perusahaan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati sesuai Instruksi Presiden,” kata dia dalam Focus Group Discussion (FGD) Tahap II di Pelangi Room, Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kutim.

Noviari memaparkan, penyusunan RIP KEHATI harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pengumpulan data, analisis, perumusan visi misi, rencana aksi, hingga integrasi dengan RPJMD. Dengan adanya RIP KEHATI, Kutim dapat menangkap peluang dan memiliki dasar penyusunan yang menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Rencana induk ini menjadi bagian penting dalam mengintegrasikan dokumen perencanaan lainnya sesuai amanah undang-undang. Kita cermati apa yang kurang, kita sempurnakan,” tegas Noviari Noor.

Menurut dia, FGD yang dilakukan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup bertujuan menghimpun masukan lintas sektor untuk menyempurnakan draf RIP KEHATI. Langkah ini juga menjadi bagian dari tahapan penyusunan dan penyempurnaan rencana induk, sehingga didapatkan dokumen acuan yang komprehensif.

“Kutim menjadi salah satu daerah yang wajib memiliki dokumen ini yang menyatukan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Kepala DLH Kutim, Aji Widhaya Effendi, melaporkan RIP KEHATI disusun bekerja sama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PSLH-SDA) LP2M Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai dokumen kerangka penyusunan 5 tahun yang akan menjadi dasar pengelolaan terpadu keanekaragaman hayati dengan melibatkan berbagai stakeholder.

“Pemerintah daerah wajib menyusun rencana induk yang memberikan gambaran dan arahan dalam pengelolaan sumber hayati di Kutim sehingga teknisnya berjalan terstruktur, terarah, dan efisien,” ujarnya.(ADV/ProkopimKutim/KP)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru