19.2 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RDP Soal Sengketa Lahan PT AWS dan Dua Kelompok Tani di Rantau Pulung Kembali Buntu, DPRD Kutim Jadwalkan Ulang

Kutai Timur, Kaltimpop.com – Sengketa lahan antara PT AWS dengan dua kelompok tani di Kecamatan Rantau Pulung kembali belum menemukan titik temu setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Timur melalui Komisi B berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang sejatinya diharapkan membuka jalan penyelesaian justru menunjukkan minimnya data dan legalitas dari kedua belah pihak.

Anggota Komisi B DPRD Kutim, Yusri Yusuf, menjelaskan bahwa RDP tersebut tidak berjalan efektif karena perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan yang diminta. Di saat yang sama, kelompok tani tetap bersikeras bahwa lahan yang disengketakan merupakan hak mereka, meski data pendukung juga tidak dibuka dalam forum.

“Untuk sejauh ini, tadi di RDP belum ditemukan titik solusinya, ya. Karena dari pihak perusahaan tidak bisa menampilkan izin-izinnya atau legalitasnya. Dan pihak petani pun bersikeras bahwa itu lahan dia, tetapi kita enggak buka data. Itu yang jadi masalah,” ujar Yusri usai pertemuan.

Kondisi tersebut membuat pembahasan terhenti di titik yang sama seperti sengketa-sengketa lain yang sering mampir ke meja dewan: banyak klaim, sedikit bukti. Menurut Yusri, pihak legislatif sebenarnya mengharapkan transparansi penuh dari seluruh peserta RDP agar tidak terjadi saling tuduh tanpa dasar.

Ia menyebut bahwa perusahaan belum memenuhi persyaratan administratif, sementara para petani juga perlu menunjukkan dokumen kepemilikan atau bukti kuat lainnya sehingga dewan dapat melakukan verifikasi faktual.

“Harusnya nanti tadi itu kita buka data, terus perizinan-perizinannya juga belum lengkap dari pihak, dan dari pihak pihak terkait belum bisa menampilkan izin-izinnya. Jadi, ya kita jadwalkan ulang RDP-nya,” lanjut Yusri.

Komisi B dijadwalkan akan memanggil kembali semua pihak untuk pertemuan lanjutan. Yusri menegaskan bahwa pembukaan data secara transparan adalah syarat utama agar badan legislatif dapat menilai posisi hukum masing-masing pihak, termasuk menentukan langkah mediasi berikutnya.

Sengketa lahan antara perusahaan dan kelompok tani di Kutai Timur memang bukan fenomena baru. Banyak kasus sebelumnya menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas, izin, dan legalitas menjadi akar persoalan yang terus berulang. RDP lanjutan diharapkan mampu mengurai masalah tersebut, meski jalan menuju penyelesaian tampaknya masih cukup panjang.

Komisi B memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan kejelasan data dari kedua pihak. Tanpa itu, setiap pertemuan hanya akan mengulang kebuntuan yang sama.(Adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru