22.5 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutim Soroti Minimnya Jawaban Perusahaan dan Legalitas Kelompok Tani, Hearing Lanjutan Dijadwalkan

Kutai Timur, Kaltimpop.com – Komisi B DPRD Kutai Timur kembali menyoroti kebuntuan dalam proses klarifikasi terkait persoalan lahan antara pihak perusahaan (PT. AWS) dengan kelompok tani Sumber Utama dan kelompok tani Tunas Rimba. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) terbaru, anggota Komisi B Muhammad Ali menegaskan bahwa baik perusahaan maupun kelompok tani belum mampu memberikan dokumen kunci yang dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara.

Menurut Muhammad Ali, pertemuan tersebut tidak menghasilkan jawaban memadai dari pihak perusahaan, terutama mengenai dasar hukum kegiatan mereka di lapangan. Ia menyebut sejumlah aspek penting, mulai dari perizinan hingga skema plasma, masih tidak bisa dijelaskan secara konkret.

“Dengan pihak perusahaan juga tadi kita tanya, enggak bisa jawab juga, menyangkut masalah perizinannya, legalitasnya, plasmanya, apa semua, enggak ada yang bisa jawab,” ujar Muhammad Ali dalam forum itu. Ia menilai ketiadaan respons tersebut membuat proses penyelesaian masalah lahan menjadi semakin berlarut.

Di sisi lain, DPRD Kutim juga menyoroti fakta bahwa kelompok tani yang terlibat dalam sengketa belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang menegaskan status mereka. Hal ini menjadikan posisi mereka dalam konflik lahan semakin tidak jelas dan menyulitkan proses verifikasi.

“Terus dari pihak kelompok tani juga tadi belum sempat kita minta legalitas mereka, bahwa benar-benar legalitasnya itu ada,” tegas Ali.

Dengan kedua pihak sama-sama belum mampu menyodorkan landasan hukum yang lengkap, DPRD Kutim menilai diperlukan pembahasan lanjutan. Komisi B memutuskan menjadwalkan hearing berikutnya dengan melibatkan Komisi A untuk memperdalam aspek administrasi dan legalitas para pihak.

“Jadi, akhirnya kesimpulan kita, putuskan, kita akan hearing lanjutan dengan Komisi A minggu ini,” tambahnya (20/10/2025)

Hearing lanjutan tersebut diharapkan mampu memberi titik terang, terutama mengenai keabsahan klaim lahan, kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, serta validitas kelompok tani sebagai pemangku kepentingan. DPRD Kutim menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya dapat dicapai jika seluruh pihak bersedia membuka dokumen resmi yang relevan dan memberikan jawaban yang jelas.(Adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru