
Kutai Timur, Kaltimpop.com – Polemik dugaan penyerobotan lahan antara perusahaan AWS dengan kelompok tani di wilayah Rantau Pulung, tepatnya Desa Tanjung Labu, kembali mencuat setelah DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan perusahaan, kelompok tani, serta anggota dewan yang berupaya menelusuri duduk permasalahan yang telah berjalan sejak beberapa waktu terakhir.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk mengurai persoalan yang masih simpang siur, khususnya terkait klaim kepemilikan lahan. Menurutnya, penjelasan kedua belah pihak masih jauh dari kata tuntas.
“Tadi kita rapat dengar pendapat antara perusahaan AWS dengan masyarakat kelompok tani di daerah Rantau Pulung atau di Desa Tanjung Labu. Tentang permasalahan, ada penyerobotan, diduga, diduga ada penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan kepada kelompok tani, lahan kelompok tani,” ujarnya.
Yusri menegaskan, penggunaan kata diduga menjadi penting karena hingga saat ini dewan belum menemukan data pendukung yang bisa menguatkan salah satu klaim. Ia menyebut RDP baru menghasilkan gambaran awal, bukan kesimpulan. Dewan masih memerlukan dokumen resmi dari perusahaan maupun kelompok tani agar proses penyelesaian dapat berjalan berdasarkan fakta yang valid.
Namun dalam RDP tersebut, perkembangan justru mandek. Yusri mengungkapkan bahwa pertemuan belum menghasilkan titik solusi karena kedua pihak belum mampu menunjukkan legalitas yang dibutuhkan.
“Untuk sejauh ini, tadi di RDP belum ditemukan titik solusinya, ya. Karena dari pihak perusahaan tidak bisa menampilkan izin-izinnya atau legalitasnya. Dan pihak petani pun bersikeras bahwa itu lahan dia, tetapi kita enggak buka data. Itu yang jadi masalah,” tegasnya.
Menurut Yusri, minimnya data yang dibawa masing-masing pihak membuat dewan kesulitan menilai persoalan secara objektif. Ia menilai bahwa tanpa legalitas yang jelas, baik pemerintah daerah maupun DPRD tidak dapat mengambil langkah penyelesaian yang tepat dan adil.
Ke depan, DPRD Kutim dijadwalkan akan kembali memanggil kedua belah pihak dalam RDP lanjutan. Yusri menyebut bahwa dewan berharap seluruh dokumen yang diminta dapat dibawa agar proses penelusuran tidak berlarut-larut. Penyelesaian kasus ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum masyarakat serta menghindari potensi konflik berkepanjangan di lapangan.
Dewan berkomitmen mendorong penyelesaian secara terbuka, terukur, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun, Yusri menegaskan bahwa proses tersebut hanya bisa berjalan apabila kedua pihak bersedia membuka data secara lengkap dan transparan.(Adv)


