Kukar – Warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Lewat kerja sama antara Kelurahan Maluhu dan Samsat Kutai Kartanegara (Kukar), pelayanan pembayaran pajak kini tersedia lebih dekat dengan sistem jemput bola.
Langkah ini diambil sebagai dukungan terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar tunggakan pajak tanpa dikenakan denda, termasuk kendaraan yang telah mati pajak bertahun-tahun.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor, jadi tidak ada lagi biaya pajak denda keterlambatan pembayaran, walaupun pajak mati bertahun-tahun cuma bayar setahun selama bulan April sampai Juni,” ujar Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, Selasa (15/4/2025).
Mobil pelayanan Samsat akan beroperasi di halaman Kantor Kelurahan Maluhu setiap hari Rabu dan Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Program ini berlangsung selama tiga bulan, mengikuti masa pemutihan yang telah ditetapkan.
Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan dan mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Manfaatkan program pemerintah ini dengan dipermudah melalui pelayanan jemput bola, cukup datang ke kantor lurah Maluhu,” imbau Joko. (adv)


