SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan pemerintah daerah menyoroti banyak pekerja di sektor informal belum mampu membiayai jaminan sosial keluarga. Untuk mengatasinya, Pemkab Kutim mengambil kebijakan progresif dengan mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja rentan.
Sampai saat ini, Pemkab Kutim telah merekrut dan menanggung premi bagi hampir 95.000 pekerja rentan, dari total target yang dicanangkan sebanyak 160.000 orang.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” kata dia saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, beberapa waktu lalu.
Menurut Ardiansyah, tumbuhnya sektor informal seperti UMKM dan industri rumahan sebagai salah satu motor penyerapan tenaga kerja. Karena itu, Pemkab Kutim menanggung penuh premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan tersebut. Tujuannya agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu memikirkan risiko sosial yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Ia menegaskan dua pilar utama jaminan sosial yakni kewajiban perusahaan di sektor formal dan intervensi pemerintah untuk sektor informal. Maka, ia mengingatkan perusahaan-perusahaan besar di sektor formal agar memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. Sebab, hal tersebut merupakan hak mutlak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sejak hari pertama mereka bekerja.
”Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” kata dia.
Ia mengkritik perusahaan yang mencari cara agar karyawan tidak menjadi karyawan tetap, misalnya dengan mengganti kontrak setiap tahun demi menghindari kewajiban. Ardiansyah berharap praktik-praktik semacam itu tidak terjadi di Kutim dan menginginkan adanya kepatuhan penuh dari perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja, terutama jaminan sosial. (ADV/ProkopimKutim/KP)


