SANGKULIRANG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan sejumlah strategi agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer Pemerintah Pusat. Di antaranya mulai dari memprioritaskan program strategis, menggali potensi pajak dan retribusi daerah, memperbaiki tata kelola aset, hingga mendorong kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jadi, kuncinya adalah mengatur prioritas, memperkuat PAD, memangkas belanja tidak produktif, dan mencari sumber pembiayaan alternatif,” kata Wakil Bupati Kutai Timur H. Mahyunadi saat melantik Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antar Waktu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang.
Menurut dia, keputusan ini diambil setelah berbagai program strategis mengalami perlambatan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat yang belum sepenuhnya diikuti kepastian regulasi di daerah. Di sisi lain, penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan pergeseran anggaran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Akhirnya, pemerintah kabupaten memilih APBD Perubahan sebagai instrumen resmi agar pembangunan tetap berlanjut dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak hukum di kemudian hari. Regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan APBD pergeseran dengan hanya menggunakan SK Bupati masih belum memiliki cantolan hukum yang jelas. Ini sangat berisiko,” ujarnya.
Langkah ini dianggap lebih aman secara administrasi sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa mengorbankan kepastian hukum di tengah keterbatasan anggaran. “Lebih baik kita sedikit lambat, tapi pasti dan aman secara hukum. Mohon masyarakat sabar dan sabar,” kata dia.
Pemkab Kutim optimistis setelah APBD Perubahan disahkan, proyek-proyek pembangunan yang tertunda akan kembali bergulir. Namun, kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat tetap menjadi kunci agar daerah tidak terjebak dalam dilema hukum setiap kali menghadapi pergeseran anggaran. (ADV/ProkopimKutim/KP)


