18.8 C
East Kalimantan
Rabu, 22 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Siapkan 25 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat, Fokus Pendidikan Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Kukar – Akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu di Kutai Kartanegara (Kukar) akan semakin terbuka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar secara resmi mendukung program nasional Sekolah Rakyat.

Salah satu bentuk dukungannya berupa menyiapkan lahan seluas 25 hektare yang tersebar di dua kecamatan berbeda. Program ini ditujukan untuk menyediakan pendidikan gratis dari tingkat SD hingga SMA bagi masyarakat prasejahtera.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyebut inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan melalui jalur pendidikan. Seluruh biaya operasional pendidikan akan ditanggung negara, khusus bagi keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan.

“Kami menyiapkan lahan dan fasilitas untuk memastikan masyarakat Kukar, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan akses pendidikan yang layak dari jenjang SD hingga SMA,” kata Sunggono.

Dua lokasi telah ditetapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Pertama, di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, dengan luas 10,65 hektare. Di lokasi ini akan dibangun SD, SMP, dan SMA, masing-masing dengan kapasitas tiga rombongan belajar (rombel).

Lokasi kedua berada di Jalan AM Tahir Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, dengan luas 14,27 hektare yang akan difokuskan untuk jenjang SMP dan SMA.

Sunggono juga meluruskan informasi yang beredar mengenai lokasi sekolah. Ia memastikan bahwa tidak ada lahan yang berlokasi di Loa Kulu, dan seluruh aset pendidikan berada di wilayah administratif Tenggarong dan Muara Badak.

Proses verifikasi lahan telah dilakukan bersama fasilitator dari sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Sosial, Kemendagri, dan Kementerian PUPR. Hasil pengecekan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

“Lahan di Loa Ipuh Darat merupakan hibah dari perusahaan Multi Harapan Utama berdasarkan eks HGU, sementara lahan di Tanjung Limau masih merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Ke depan, aset berupa lahan dan bangunan Sekolah Rakyat ini akan diserahkan kepada Kementerian Sosial RI melalui skema hibah, dengan batas waktu maksimal tiga tahun sejak penandatanganan perjanjian pinjam pakai.

Program ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerataan pendidikan di Kukar, sekaligus mendukung target nasional dalam penanggulangan kemiskinan berbasis layanan dasar. (ADV)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru