Sangatta – Aji Masyhudi, anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kutai Timur mengatakan bahwa masa tugas Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan telah berakhir ditanggal 31 Januari kemarin namun terdapat 2 kecamatan yang diperpanjang akibat sengketa pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang diajukan di Mahkamah Konstitusi.
‘’Menurut peraturan perundang-undangan memang masa tugas sudah habis dua bulan setelah pemungutan suara’’ tegasnya saat diwawancara mengenai berakhirnya masa tugas PANWASLU Kecamatan pada pemilihan kepala daerah. Selasa (04/02/2025).
Perlu diketahui, sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Isran-Hadi kepada paslon Rudi-Seno, sudah diajukan di Mahkamah Konstitusi dan akan disidangkan. Kemudian pada dalil gugatannya disebutkan dua kecamatan di Kutim yaitu Sangatta Utara dan Muara Bengkal. Hal ini yang menjadi dasar bagi BAWASLU Kutim mengajukan perpanjangan untuk dua kecamatan tersebut.
‘’Sesuai dengan yang ada disebutkan dalam permohonan itu memang ada kecamatan Muara Bengkal itu kita usulkan untuk diperpanjang dan juga kecamatan Sangatta Utara karena kemarin juga ada dalam pemberian keterangan dihimpun oleh provinsi itu kecamatan Sangatta Utara juga termasuk disampaikan atau ditulis dalam pemberian keterangan yang disampaikan di provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan untuk perpanjangan masa jabatan dua PANWASLU kecamatan ini telah diusulkan terhitung satu bulan saja yaitu hanya pada bulan februari, mengingat masa tugas yang seharusnya sudah berakhir ditanggal 31 Januari sesuai dengan edaran BAWASLU Republik Indonesia.
“Dua kecamatan itu kemarin sudah kita usulkan dan kita plenokan dengan pimpinan yang lain untuk kita perpanjang masa jabatannya,” pungkasnya.
Penulis: David Prima Putra


