Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Jimmi menyatakan bahwa penyelesaian masalah batas wilayah khususnya mengenai Dusun Sidrap, di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, harus dijalankan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan norma hukum.
“Kami ingin solusi, bukan konflik. Tapi batas wilayah tidak bisa dinegosiasikan berdasarkan tekanan atau keinginan sepihak,” kata dia saat mengikuti dalam forum mediasi yang digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jakarta.
Hal yang sama juga disampaikan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang menekankan bahwa Dusun Sidrap merupakan bagian wilayah Kutim. Menurutnya, dasar hukumnya jelas dengan mengacu pada regulasi dan dokumen resmi yang tidak pernah berubah sejak pembentukan Kota Bontang.
“Kami berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Sidrap tidak pernah disebut sebagai bagian dari wilayah administratif Bontang,” kata Ardiansyah.
Ia menyitir Pasal 7 UU Nomor 47 Tahun 1999 yang menyebutkan batas Kota Bontang hanya meliputi Kecamatan Bontang Utara, Barat, dan Selatan, tanpa mencantumkan Sidrap. Pemkab Kutim juga menolak usulan resmi Pemerintah Kota Bontang dalam forum mediasi yang menginginkan Sidrap masuk ke dalam wilayah mereka.
Ardiansyah memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap proses mediasi selama dilandasi asas keadilan dan kepastian hukum. “Kami tidak menolak dialog. Tapi mari duduk bersama di atas dasar hukum yang sama, bukan klaim sepihak,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, menyatakan jika mediasi belum menghasilkan keputusan, maka Gubernur akan bertindak sebagai pengambil keputusan awal. Jika perlu, hasil mediasi akan dilanjutkan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
“Konflik batas wilayah harus diselesaikan rasional, tanpa emosi, dan dengan memprioritaskan pelayanan publik,” kata Safrizal.
Disepakati akan dilakukan survei lapangan oleh Gubernur Kaltim bersama tim teknis dari kedua daerah dan hasilnya dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan pengambilan keputusan final. (ADV/ProkopimKutim/KP)


