
Kutai Timur, Kaltimpop.com – Sengketa lahan antara PT AWS dengan dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Sumber Utama dan Kelompok Tani Tunas Rimba, kembali mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur. Setelah digelar hearing perdana, Komisi B menilai persoalan legalitas perusahaan maupun kelompok tani masih belum terang, sehingga diperlukan penanganan lebih mendalam.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, menyampaikan bahwa dewan membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) apabila hearing lanjutan yang dijadwalkan tidak menghasilkan kejelasan. Menurutnya, proses klarifikasi di rapat sebelumnya belum mampu mengurai duduk perkara secara utuh.
“Rencananya kalau memang ini nantinya belum selesai pada waktu hearing kedua ini nanti, ya mau enggak mau kita bentuk Pansus, biar kita tahu di lapangan kondisinya,” ujarnya.
Dalam hearing awal, pihak perusahaan dinilai belum memberikan jawaban komprehensif terkait legalitas, perizinan maupun dasar pemanfaatan lahan yang menjadi objek sengketa. Sementara itu, dua kelompok tani juga belum sepenuhnya melampirkan dokumen legalitas lahan yang diklaim sebagai wilayah garapan mereka. Situasi inilah yang membuat dewan menilai penyelesaian masalah tidak cukup hanya melalui forum rapat.
Muhammad Ali menegaskan bahwa Pansus diperlukan untuk memastikan seluruh klaim dapat diverifikasi secara langsung di lokasi. Pendekatan lapangan dianggap menjadi langkah paling objektif untuk memetakan akar masalah, terutama menyangkut batas lahan, status penguasaan wilayah, hingga aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan maupun petani.
“Makanya kita mau tinjau ke lapangan. Kalau sudah kita cek nanti ke lapangan, gimana hasil temuan kita, kita sampaikan nanti,” tambahnya.
Sengketa antara PT AWS dan dua kelompok tani ini telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali mencuat di ruang publik. Kelompok tani menilai aktivitas perusahaan merambah area kerja mereka, sementara perusahaan mengklaim memiliki dasar operasional yang sah. Namun hingga kini, kedua pihak belum menunjukkan dokumen yang mampu mengakhiri perdebatan secara final.
DPRD Kutim berharap hearing kedua nanti dapat memberikan gambaran lebih lengkap sehingga tidak perlu melanjutkan ke pembentukan Pansus. Meski demikian, dewan menyatakan siap mengambil langkah tersebut apabila jalan buntu kembali terjadi. Dengan peninjauan lapangan dan verifikasi dokumen yang lebih ketat, diharapkan konflik lahan ini dapat menemukan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.(Adv)


