SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Namun, DPRD memberi sejumlah catatan strategis bagi pemerintah kabupaten Kutai Timur.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Shabaruddin mengatakan DPRD merekomendasikan pembentukan Satgas Penertiban Pajak Daerah. Serta memberi batas waktu hingga Desember 2025 bagi Pemkab Kutim untuk menyelesaikan seluruh temuan BPK yang masih tertunda.
“Banyak temuan BPK yang berulang dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal belum berjalan maksimal dan perlu diperkuat, baik melalui sistem maupun komitmen pejabat pelaksana,” kata Shabaruddin.
Selain itu, DPRD meminta setiap Perangkat Daerah (PD) menyusun Laporan Evaluasi Internal (LEI) dalam waktu 60 hari pasca-penetapan perda. DPRD dan komisi-komisinya juga akan membentuk Tim Pemantau Syarat Salur bersama Inspektorat dan BPKAD. Serta mendorong perombakan skema belanja RAPBD 2026 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Langkah strategis lainnya adalah digitalisasi pengawasan dengan membentuk Unit Pengelola Informasi Audit (UPIA) serta mendorong terbentuknya Delegasi Advokasi Fiskal yang bertugas memperjuangkan pencairan DBH yang belum dibayarkan ke Kutim.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas pengesahan Raperda namun dengan catatan kritis yang substansial. Di antaranya, perlunya audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa dan dorongan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta pembenahan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum adil terhadap kontribusi Kutim sebagai daerah penghasil sawit dan tambang.
Dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, target Pendapatan Daerah sebesar Rp13,066 triliun di mana realisasi hanya mencapai Rp10,440 triliun atau 79,90 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp14,801 triliun, terealisasi Rp12,064 triliun atau 81,52 persen. Ini berarti terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp113,9 miliar. (ADV/ProkopimKutim/KP)


