
Kutai Timur, Kaltimpop.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) belum dapat mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) karena Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang menjadi acuan utama masih belum rampung. Ketidakpastian status RT/RW membuat seluruh proses penetapan empat regulasi tersebut tertahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut sebenarnya sudah melewati pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Namun, tanpa kejelasan dasar hukum RT/RW, jadwal paripurna belum dapat ditetapkan.
“Ada empat Raperda yang sedang dibahas, namun jadwal paripurna belum bisa ditetapkan karena Perda RT/RW belum ada,” ujar Hasanah.
Empat Raperda yang tertunda yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024–2025 yang dipimpin Sayyid Umar, Raperda Kabupaten Layak Anak dengan ketua Pansus Asty Mazar, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan di bawah pimpinan Pandi Widianto, serta Raperda RT/RW yang diketuai Faizal Rachman.
Hasanah menekankan bahwa RT/RW merupakan dokumen strategis yang menjadi landasan seluruh perencanaan pembangunan daerah. Tanpa aturan ini, sejumlah Raperda dikhawatirkan tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk diterapkan.
Ketua Pansus RPIK, Sayyid Umar, menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan berbagai tahapan penting, termasuk studi banding ke beberapa daerah. Meski demikian, proses pengesahan tetap harus menunggu penetapan RT/RW.
“Pansus RPIK sudah melakukan pembahasan hingga studi banding. Namun pengesahan belum bisa dilakukan karena RT/RW belum ada landasan hukumnya. Maka pengesahan kita tunda dulu hingga RT/RW disahkan,” jelasnya.
DPRD Kutim berharap Pemerintah Kabupaten dapat mempercepat penyusunan dan pengesahan Perda RT/RW. Dengan rampungnya dokumen tersebut, keempat Raperda yang sudah hampir selesai diharapkan segera dapat dibawa ke tahap paripurna demi mendukung arah pembangunan Kutai Timur yang lebih terencana dan berkelanjutan.(Adv)


