19.6 C
East Kalimantan
Minggu, 19 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas Pariwisata Kutim: Pelaku Usaha Pariwisata Bayar Pajak Tidak Perlu Antre Lagi

SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur telah melakukan transformasi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah termasuk dalam bidang pariwisata. Upaya ini bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam membayar pajak yang akan berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tidak perlu antre atau membawa uang tunai ke kantor pajak,” kata ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim Satriani saat membuka kegiatan sosialisasi bersama tentang sistem pembayaran digital yang lebih praktis dan akuntabel.

Perempuan yang akrab disapa Tira ini memaparkan, sistem pembayaran digital atau transaksi non tunai meminimalkan risiko kebocoran dan manipulasi karena seluruh data terekam otomatis dalam sistem perbankan dan dapat diaudit. Selain itu, pelaku usaha dapat membayar pajak kapan saja melalui mobile banking, dompet digital, dan kanal elektronik lainnya.

“Pembayaran non tunai adalah bagian dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata termasuk Pokdarwis harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi Bapenda Kutim, Simon Floris Fernandez menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan harus dibangun dari kesadaran paling dasar. Ia menargetkan pembayaran dimulai Agustus dengan penyetoran pajak pertama pada September.

“Kami harap para pengelola wisata segera mengurus izin dan mulai bayar pajak secara non tunai,” tegasnya.

Belum lama ini, Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Kantor Samsat Kaltim berkolaborasi mengadakan sosialisasi tentang sistem pembayaran digital yang lebih praktis dan akuntabel.

Sasaran utamanya adalah para kepala desa, perangkat desa, dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di seluruh Kutim. Mereka diperkenalkan pada sistem pembayaran non tunai dan regulasi pajak di sektor pariwisata. Mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan-minuman, jasa perhotelan, hiburan, hingga parkir.

Pemkab Kutim berharap pelaku usaha pariwisata patuh aturan, sadar pajak, dan siap menyambut masa depan pelayanan publik digital yang akuntabel. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru