Kukar – Kesalahan input program pembangunan jalan lingkungan dalam dokumen RPJMD membuat sejumlah kecamatan di Kutai Kartanegara mengalami kebingungan soal penempatan kewenangan. Akibatnya, beberapa usulan infrastruktur tidak teralokasi secara tepat.
Untuk mengatasi hal itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar kini melakukan sinkronisasi data dan pembagian wilayah kerja. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antar-organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dalam urusan pembangunan jalan lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil mengatakan, kebingungan muncul karena sejumlah kecamatan tidak memahami batas kewenangan dua dinas tersebut. Ada yang memasukkan program pembangunan jalan ke PU, sementara sebagian lainnya mengarahkannya ke Disperkim.
“Beberapa kecamatan memasukkan program pembangunan jalan ke Dinas PU, sementara yang lain menginputnya ke Dinas Perkim,” jelas Aidil.
Sebagai solusinya, Disperkim dan PU kini tengah menyelaraskan SK Ruas Jalan masing-masing. Selain itu, sistem aplikasi RPJMD juga akan diperbarui dengan catatan tambahan yang memperjelas wilayah kerja tiap dinas, agar dapat diakses langsung oleh kecamatan.
“Nanti semua kecamatan bisa melihat di RPJMD dengan catatan di aplikasi, kalau mereka buka pasti ada catatannya,” ujarnya.
Dengan sinkronisasi ini, Aidil berharap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan bisa lebih tepat sasaran. Masing-masing kecamatan dapat mengetahui secara jelas program mana yang menjadi tanggung jawab PU dan mana yang ditangani Disperkim.
“Dengan adanya catatan ini, kecamatan bisa lebih mudah mengetahui program mana yang menjadi kewenangan PU dan mana yang menjadi tanggung jawab Disperkim,” tandasnya. (adv)


