Kukar – Pertumbuhan jumlah kepala keluarga (KK) di RT 18 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong mendorong pemerintah kelurahan untuk segera melakukan pemekaran wilayah. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap optimal di tengah lonjakan populasi penduduk yang tercatat mencapai 800 KK.
Lurah Mangkurawang, Ardiansyah menyampaikan, pemekaran dilakukan untuk menjamin efektivitas pelayanan Ketua RT kepada warganya.
“Jadi kami berinisiatif RT 18 untuk dimekarkan, karena khawatir dengan jumlah KK yang banyak saat ini, pelayanan Ketua RT kepada masyarakat akan tersendat,” ujanya.
Secara keseluruhan, Kelurahan Mangkurawang saat ini memiliki 20 RT. Namun jumlah tersebut akan berkurang menjadi 15 apabila pemisahan wilayah Desa Mangkurawang Darat resmi disahkan.
“Jadi dari RT 13 sampai RT 17 Kelurahan Mangkurawang saat ini akan masuk ke Desa Mangkurawang Darat,” tuturnya.
Pemekaran RT 18 nanti akan terbagi menjadi empat bagian. Pertama, kawasan perumahan eks Tanjung, kemudian kawasan perumahan Kendis.
Selanjutnya, perumahan Dinar Mas, dan terakhir yakni sebagian pemukiman warga di Jalan poros Usaha Tani sampai perbatasan Desa Rapak Lambur.
Proses pemekaran RT 18 akan menghasilkan empat RT baru, sementara sebagian wilayah tetap menggunakan penamaan RT 18,” pungkasnya. (adv)


