SANGATTA – Pondok Pesantren (Ponpes) “Adab Al-Qur’an”, Sangatta, Kutai Timur, resmi mewisuda 11 santrinya yang merupakan angkatan keempat sejak pesantren berdiri 13 tahun lalu. Para santri yang diwisuda telah menyelesaikan pendidikan akademik serta hafalan Al-Qur’an, pembelajaran tajwid, dan makharijul huruf secara tuntas.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang hadir langsung dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada para wisudawan.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada para santri. Semoga ini menjadi motivasi bagi santri lain untuk terus menuntut ilmu, terutama ilmu agama yang tidak mengenal batas usia,” ucapnya membuka secara resmi acara wisuda santri di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur (Kutim).
Beliau menambahkan bahwa hafalan Al-Qur’an dan penerapan adab adalah dua pilar utama dalam membentuk karakter generasi yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pengasuh Ponpes Adab Al-Qur’an KH. Hamim Thohari dalam sambutannya juga berpesan mengenai pentingnya adab sebagai fondasi utama dalam menuntut ilmu. “Hafalan Al-Qur’an itu penting, tetapi yang paling utama adalah adab. Karena adab adalah dasar dari semua ilmu,” ujarnya.
- Hamim juga menyampaikan bahwa ke depan pesantrennya akan memprioritaskan sinergi antara pendidikan agama dan akademik agar para santri bisa bersaing dengan lulusan sekolah umum di dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat.
Rangkaian acara semakin semarak dengan penampilan tilawah Al-Qur’an dan nasyid dari para santri. Pondok pesantren yang memiliki sekitar 150 peserta didik ini tidak hanya menunjukkan pemahaman agama, tetapi juga bakat dan kreativitas membanggakan yang menegaskan bahwa pesantren juga tempat menumbuhkan prestasi di bidang akademik dan seni.
Turut hadir dalam acara ini para pengajar, orang tua wali santri, serta sejumlah tamu undangan penting. Hadir pula Anggota DPRD Kutim Akbar Tanjung, perwakilan Polres Kutim Ngatiyo (KBO Bimas), dan Kapten Hartono Pasof dari Lanal TNI AL Sangatta.
(ADV/ProkopimKutim/KP)


