20.3 C
East Kalimantan
Sabtu, 18 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aliansi Mahasiswa Kembali Gelar Demonstrasi, Pertanyakan Hasil Investigasi Video Viral ASN

Sangatta – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER kembali menggelar aksi demonstrasi pada Kamis pagi (27/02) di Kantor Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur.

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar di Simpang Tiga Pendidikan pada 17 Februari lalu. Para mahasiswa menuntut kejelasan terkait kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang viral setelah terekam berjoget di atas meja sambil menyawer uang. Hingga kini, mereka menilai belum ada kejelasan dari pihak terkait mengenai hasil investigasi kasus tersebut.

Mahasiswa Desak Hasil Investigasi

Ketua GMNI Kutai Timur, Deo, dalam orasinya menyampaikan bahwa mereka ingin mengetahui perkembangan investigasi yang telah diperintahkan oleh Bupati Kutai Timur.

“Kami datang ke sini untuk meminta kejelasan terkait surat hasil investigasi yang diberikan oleh Bupati Kutai Timur. Sejauh mana tindak lanjutnya hingga hari ini?” ujar Deo.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran ASN memiliki kategori sanksi, yaitu disiplin sedang dan disiplin berat. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan akhir akan ditentukan langsung oleh Bupati Kutai Timur. Namun, proses tersebut terhambat karena Bupati masih berada di Magelang untuk kegiatan retret.

“Tim pemeriksa sudah membuat rekomendasi berita acara pemeriksaan dan melaporkannya kepada Bupati. Keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati sesuai rekomendasi yang diberikan tim,” jelas Misliansyah.

Kategori Sanksi bagi ASN

Mengacu pada peraturan yang berlaku, hukuman disiplin bagi ASN terbagi dalam tiga kategori:

  1. Hukuman Disiplin Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman Disiplin Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6–12 bulan, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan kenaikan gaji berkala.
  3. Hukuman Disiplin Berat: Penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan ke posisi lebih rendah, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Di akhir aksi, Deo menegaskan bahwa aliansi mahasiswa akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan resmi dari BKPSDM dan Bupati Kutai Timur.

“Kami meminta Pemkab Kutai Timur segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait hasil investigasi ini,” tegasnya.

Penulis: Heni

Editor: Erwin

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru