Kutai Timur – Seorang warga Desa Teluk Baru, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, yang enggan disebutkan namanya, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Teluk Baru terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pelapor menyampaikan laporannya secara resmi melalui situs pengaduan nasional Lapor.id pada 20 Januari 2026. Namun hingga saat ini, proses penanganan laporan tersebut dinilai belum berjalan maksimal dan terkesan berhenti di tingkat kecamatan serta dinas terkait di Kabupaten Kutai Timur.
Warga tersebut mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan keuangan BUMDes, khususnya dalam pengelolaan satu unit alat berat berupa ekskavator milik BUMDes Desa Teluk Baru.
Dalam isi laporannya di Lapor.id, pelapor meminta dinas terkait segera melakukan pemeriksaan administrasi dan keuangan terhadap operasional ekskavator BUMDes. Ia menjelaskan bahwa BUMDes Desa Teluk Baru memiliki satu unit ekskavator yang mulai beroperasi sejak akhir tahun 2024 dan aktif digunakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Ekskavator tersebut diketahui telah mengerjakan berbagai kegiatan, seperti pembuatan dan peningkatan badan jalan desa, pembersihan lahan kelompok tani, hingga pembukaan lahan milik pribadi masyarakat. Tarif yang dikenakan disebut mencapai Rp6.000.000 per hektare dan Rp500.000 per jam kerja.
Namun demikian, sejak awal tahun 2025 hingga 2026, warga mengaku tidak pernah mengetahui secara transparan besaran pendapatan yang dihasilkan dari operasional ekskavator tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pengelolaan alat berat BUMDes disebut tidak dilakukan oleh Direktur BUMDes, melainkan langsung oleh Kepala Desa Teluk Baru.
“Kami meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan penghasilan ekskavator BUMDes karena tidak adanya keterbukaan laporan keuangan,” tulis pelapor dalam aduannya melalui Lapor.id.
Kecurigaan warga semakin menguat lantaran struktur kepengurusan BUMDes Desa Teluk Baru mengalami pergantian sekretaris dan bendahara secara berulang sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2024. Bahkan sejak pertengahan 2024 sampai 2026, BUMDes tersebut disebut hanya menyisakan Direktur tanpa adanya sekretaris dan bendahara aktif.
Selain itu, pelapor juga menyertakan informasi dan dokumentasi bahwa unit ekskavator BUMDes disimpan di depan rumah Kepala Desa Teluk Baru. Ia mengaku memiliki bukti berupa foto serta catatan hour meter (HM) terakhir saat alat berat tersebut kembali beroperasi pada 6 Januari 2026.
Atas laporan yang telah disampaikan melalui Lapor.id tersebut, warga berharap pemerintah daerah, khususnya Inspektorat serta dinas terkait di Kabupaten Kutai Timur, segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes sebagai aset milik desa. (Pop2)


