SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi mengatakan di era yang serba cepat dan modern saat ini tidak hanya menuntut kemampuan wartawan untuk jago menulis berita, tapi juga disertai kemampuan menerapkan kode etik jurnalistik. Harapannya, berita yang dihasilkan tidak menimbulkan keresahan yang berujung perpecahan di masyarakat.
“Pemerintah tidak antikritik, tidak masalah jika buruk-buruk tentang pemerintah disampaikan kepada masyarakat. Namun, alangkah baiknya verifikasi dan konfirmasi ke kami. Kritik harus dilandasi etik,” kata dia dalam sambutan acara Bimbingan Teknis Pra-Ujian Kompetensi Wartawan dan Ujian Kompentesi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Timur, di Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Mahyunadi mengingatkan kondisi masyarakat sekarang sangat mudah terpantik dengan konten bombastis tanpa diketahui sumbernya dan bahkan hoaks. Peran wartawan yang kompeten diperlukan memberikan perspektif yang jernih, akurat, dan berimbang.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kutim Ronny Bonar Siburian menyatakan dalam setahun ini pihaknya membantu penyelenggaraan peningkatan kapasitas wartawan di Kutim melalui asosiasi wartawan PWI Kutim seperti kegiatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Pemkab Kutim, kata dia, telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Kutim 26/2025 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur kerja sama dengan perusahaan pers dan menerapkan standar kompetansi wartawan bagi pimpinan redaksi.
“Peraturan agar perusahaan pers yang bekerja sama dengan Pemkab Kutim memiliki standar kompetensi yang jelas sehingga terjaga kualitas berita yang dihasilkan. Kerja sama dengan pers juga membantu penyebaran infomasi pembangunan oleh pemerintah hingga ke daerah,” kata Ronny.
Ketua PWI Kutim Wardi menjelaskan UKW ke-41 ini diikuti 37 wartawan dari tingkat muda, madya, dan utama. Ia memerinci peserta UKW Muda diikuti 24 wartawan, UKW Madya 9 wartawan, dan UKW Utama 4 wartawan. (ADV/ProkopimKutim/KP)


