Kutai Timur – Legislator Kutai Timur, Faizal Rachman, menegaskan bahwa TNI harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, menghidupkan kembali konsep dwi fungsi TNI bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia.
“Undang-undang pada zaman Orde Baru itu kita menolak dwi fungsi TNI. Kalau ini disahkan, tentu kita kurang sependapat karena tidak sesuai dengan semangat reformasi,” ujar Faizal dalam keterangannya kepada media.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan dampak negatif dari keterlibatan militer dalam urusan politik dan pemerintahan. Menurutnya, keberadaan TNI seharusnya tetap dalam koridor utama sebagai penjaga pertahanan dan keamanan negara, tanpa terlibat dalam dinamika politik praktis.
“Dwi fungsi ABRI itu dulu membawa banyak dampak bagi demokrasi kita. Kita tidak mau mengulang sejarah kelam itu. Biarkan TNI tetap fokus pada tugasnya dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faizal menekankan bahwa netralitas TNI harus tetap dijaga agar institusi tersebut tidak terseret dalam kepentingan politik tertentu.
“TNI tidak boleh lagi terlibat dalam politik praktis. Kita berharap netralitas TNI tetap terjaga demi keamanan dan stabilitas negara. Jika institusi militer masuk ke dalam politik, maka demokrasi kita bisa terancam,” jelasnya.
Wacana revisi regulasi terkait peran TNI dalam pemerintahan memang menjadi sorotan banyak pihak. Sejumlah tokoh politik dan akademisi juga menilai bahwa upaya mengembalikan peran ganda TNI justru dapat merusak sistem demokrasi yang sudah berjalan dan menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Hingga kini, diskusi mengenai kebijakan tersebut masih terus berlangsung di tingkat nasional, dengan berbagai pihak menyuarakan pandangannya. Namun, bagi Faizal Rachman, menjaga netralitas TNI adalah prinsip yang tidak bisa ditawar demi menjaga stabilitas politik dan keamanan negara.


