Kutai Timur – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Timur masih menemui kendala akibat perubahan kebijakan di tingkat pusat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, mengungkapkan bahwa daerah ini sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat PPPK per 1 Maret 2025. Namun, kebijakan pusat yang berubah menyebabkan sistem penginputan data pegawai diblokir, sehingga SK belum bisa diterbitkan.
“Sebelum ada surat edaran penundaan dari Kemenpan-RB, Kutim sudah memiliki Pertek untuk pengangkatan PPPK. Tapi sistemnya sudah diblokir, jadi kami tidak bisa melakukan penginputan. Kami masih menunggu edaran terbaru dari Kemenpan-RB atau BKN untuk membuka sistem tersebut,” ujar Misliansyah. Selasa (18/3/2025).

BKPSDM Kutim telah menyelesaikan seleksi tahap pertama untuk 3.700 tenaga honorer, sementara tahap kedua masih menunggu jadwal tes. Jika tidak ada perubahan, tenaga honorer tahap kedua kemungkinan baru akan diangkat pada Oktober 2025. Namun, Misliansyah menegaskan bahwa Kutim berusaha mempercepat pengangkatan tahap pertama sesegera mungkin setelah sistem penginputan dibuka kembali.
“Karena kita kan ada dua tahap ini untuk seleksi P3K tahap pertama itu sebanyak 3.700 sudah selesai dan tahap kedua ini masih menunggu jadwal untuk tes. Nah kemungkinan yang untuk tahap 2 itu akan diangkat nanti per Oktober 2025. Sementara yang untuk tahap 1 ini kita usahakan secepatnya,” bebernya.
Saat ini, BKPSDM Kutim masih menunggu surat edaran terbaru dari Kemenpan-RB dan BKN terkait prosedur teknis pengangkatan.
“Kami masih belum tahu apakah Pertek lama masih bisa digunakan atau harus melakukan input ulang. Jika harus input ulang, berdasarkan pengalaman Maret lalu, proses ini bisa memakan waktu sekitar satu bulan,” tambahnya.
Polemik Penundaan Pengangkatan CASN di Tingkat Pusat
Perubahan kebijakan ini berkaitan dengan Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang menetapkan jadwal pengangkatan CASN secara serentak. Berdasarkan edaran tersebut, pengangkatan CPNS 2024 yang semula direncanakan pada Maret 2025 diundur menjadi 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK Tahap I yang awalnya dijadwalkan pada Juli 2025 diundur menjadi 1 Maret 2026.
Keputusan ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menolak penundaan tersebut karena dikhawatirkan akan menyebabkan kekurangan tenaga pendidik dan pegawai di berbagai sektor pelayanan publik. Desakan juga datang dari tenaga honorer yang melakukan aksi massa meminta percepatan pengangkatan CASN.
Menanggapi polemik ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akhirnya mengumumkan percepatan jadwal pengangkatan CASN. Dalam konferensi pers pada 17 Maret 2025, ia menyatakan bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK 2024 diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Aksi Forum Komunikasi TK2D Tuntut Kepastian
Sebelumnya diwaktu yang sama ratusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutai Timur menggelar aksi demonstrasi di Depan Gedung DPRD Kutim. Mereka menuntut kepastian pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menolak kebijakan pemerintah pusat yang dinilai menghambat proses tersebut.

Dalam orasinya, Ketua FORKOM TK2D menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, antara lain, meminta Pemkab Kutim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak melanjutkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) TK2D. Kedua meminta Bupati segera menerbitkan SK PPPK, mengingat anggaran yang diperlukan telah siap.
“Tuntutan kami berkaitan dengan surat edaran perpanjangan SK TK2D. Kami meminta melalui DPRD dan BKPSDM untuk tidak melanjutkan perpanjangan tersebut, karena Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. Jika suatu daerah sudah siap secara finansial, maka pengangkatan PPPK dapat dikembalikan ke daerah masing-masing,” ujar Mursalim.
Terlebih menurut Mursalim bahwa Kutai Timur telah siap untuk mengangkat TK2D menjadi PPPK, karena anggaran untuk itu telah dialokasikan. “Karena anggarannya juga sudah dianggarkan untuk P3K,” terangnya
DPRD Kutai Timur Kawal Percepatan Pengangkatan
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses pengangkatan PPPK agar tidak berlarut-larut. Pihaknya juga menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
“Kami berharap keputusan dari pusat sudah final. Surat edaran yang akan muncul nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian kepada semua pihak,” tuturnya.

Dirinya menambahkan bahwa DPRD Kutim mendorong agar proses pengangkatan PPPK dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien. “Kami tidak ingin ada waktu kosong bagi mereka untuk menikmati gaji sebagai PPPK,” tegasnya.
Dialog antara DPRD, BKPSDM, dan Forum TK2D Kutim menghasilkan kesepahaman bahwa 4.300 tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK tanpa ada yang tersisih. DPRD Kutim berupaya akan terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan persoalan ini demi kepastian status para tenaga honorer di Kutai Timur.


