SANGATTA — Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur M. Syarif menegaskan komitmen mereka terhadap transparansi dan perbaikan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, Disdukcapil membuka tiga jalur resmi layanan pengaduan atau permohonan layanan bagi masyarakat Kutim.
“Keluhan itu adalah bagian dari sistem layanan yang inklusif. Kami tidak alergi, bahkan kami berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal ini jika ada kesalahan atau kendala,” kata dia beberapa waktu lalu.
Menurut Syarif, Disdukcapil menerima permohonan perubahan data warga yang mencapai hingga 45 persen dari total pelayanan yang ada. Permintaan perubahan data ini meliputi penyesuaian status, pendidikan, hingga perbaikan nama yang berbeda antar dokumen.
Melalui tiga kanal pengaduan yang sudah disiapkan, warga Kutim bisa menggunakan salah satu layanan tersebut untuk pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Warga bisa melakukan perubahan data jika terjadi kesalahan pengetikan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui aplikasi Siap Kawal. Ini adalah mekanisme tercepat, terutama bagi pengguna layanan digital.
Selain itu, melalui layanan digital ini juga memungkinkan warga mengajukan koreksi langsung pada sistem jika terdapat kesalahan pada dokumen yang baru diterima misalnya kartu keluarga elektronik (KK-el). Layanan digital ini memungkinkan proses pengurusan menjadi super cepat.
“Dengan layanan online Siap Kawal, prosesnya bisa lebih ringkas. Paling lama itu dua jam, dokumen sudah terbit,” kata Syarif.
Kedua, Call Center (WhatsApp atau Telepon). Jalur komunikasi langsung ini berfungsi untuk memberikan respons cepat. Ini ideal untuk pertanyaan prosedur yang rumit atau melaporkan kendala teknis yang memerlukan intervensi segera dari petugas.
Ketiga, SP4N Lapor! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional). Saluran ini merupakan jalur formal dan terpusat. Menggunakan platform ini memastikan laporan warga tercatat dalam sistem nasional dan memiliki mekanisme pemantauan status yang jelas. Ini menjamin akuntabilitas karena penyelesaian aduan terikat pada standar waktu yang ditentukan pemerintah. (ADV/ProkopimKutim/KP)


