TELUK PANDAN – Kepala Desa Martadinata Sutrisno, menyambut baik penyerahan 87 sertifikat hasil redistribusi tanah dan berharap dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah perbatasan. Ia optimistis bahwa dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, dapat lebih maju dan berkembang.
“Semoga dengan adanya sertipikat ini, masyarakat Desa Martadinata dapat lebih sejahtera,” ujar di saat penyerahan sertifikat tersebut.
Program redistribusi tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun daerah perbatasan yang maju dan mandiri.
Acara penyerahan sertipikat yang berlangsung khidmat ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, Camat Teluk Pandan Anwar, Kepala Desa Martadinata Sutrisno, Kepala Badan Pertanahanan Kutim Ahmad Saparuddin serta sejumlah undangan terkait.
Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menekankan pentingnya program ini bagi kemajuan Desa Martadinata dan wilayah perbatasan lainnya di Kutim.
“Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berusaha membangun dan terus berkomitmen, terutama dalam pelayanan infrastruktur dasar,” tegas Bupati Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala BPN Kutim Ahmad Saparuddin, menjelaskan bahwa sebanyak 83 sertipikat tanah telah berhasil disiapkan untuk dibagikan kepada warga Desa Martadinata. Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, BPN Kutim memiliki dua program strategis nasional, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.
“Selamat kepada 83 orang yang akan menerima sertipikat tanah hari ini,” ucap Saparuddin. (ADV/ProkopimKutim/KP)


