TELUK PANDAN – Warga Dusun Sidrap bernama Rahmawati, 45 tahun, tak kuasa menahan haru saat menerima sertifikat tanah dari pemerintah Kutai Timur. Ibu rumah tangga yang telah menggarap lahan kebun selama 15 tahun di dusun yang berada di Desa Marthadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, itu akhirnya bisa bernapas lega setelah menerima sertifikat tanah resmi langsung dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
“Dulu kami cuma pegang surat keterangan dari desa. Alhamdulillah sekarang sudah pegang sertifikat resmi. Rasanya seperti mimpi. Ini akan jadi bekal untuk anak cucu,” katanya dengan suara bergetar.
Ketua RT di Dusun Sidrap, Muhammad Idris, juga memberikan apresiasi yang mendalam. Ia menyebut bahwa kehadiran pemerintah kali ini bukan sekadar seremoni tapi bentuk nyata keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah.
“Kami sangat menghargai kehadiran Pak Bupati dan rombongan. Ini bukan sekadar bagi-bagi sertipikat, tapi bentuk nyata keadilan bagi kami yang di wilayah jauh dari kota. Alhamdulillah, akhirnya kami punya sertipikat resmi. Sekarang kami merasa tenang, dan mungkin nanti bisa digunakan juga untuk mengajukan bantuan modal usaha,” ungkap Idris dengan penuh syukur.
Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman mengatakan kehadiran pemerintah di wilayah seperti Dusun Sidrap, Desa Marthadinata, merupakan bentuk nyata dari semangat pemerataan Pembangunan dan mendorong produktivitas dan kesejahteraan rakyat. Termasuk juga pemberian 83 sertifikat tanah kepada warga merupakan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
“Pembangunan harus dirasakan oleh semua warga, tidak hanya di kota atau pusat kecamatan. Dusun seperti Sidrap juga punya hak yang sama untuk mendapatkan perhatian. Mulai dari infrastruktur hingga kepastian hukum atas tanah, semua harus kita perhatikan secara adil dan menyeluruh,” kata dia saat menyerahkan langsung 83 sertipikat tanah dalam agenda redistribusi lahan yang merupakan bagian dari program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim tahun 2024. (ADV/ProkopimKutim/KP)


