19.7 C
East Kalimantan
Jumat, 17 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Pama Persada Nusantara Berlangsung Kondusif

Kutai Timur, Kaltimpop.com Rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara site PT Kaltim Prima Coal (KPC) berlangsung di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim beberapa hari lalu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Roma Malau, perwakilan manajemen perusahaan, karyawan, kuasa hukum, aliansi serikat pekerja, serta wartawan dan undangan lainnya.

Dalam rapat yang berlangsung kondusif tersebut, pihak perusahaan diwakili Tri Rahmat Saleh yang menyampaikan klarifikasi terkait sistem dan prosedur keselamatan kerja, termasuk penggunaan teknologi Operator Performance Assessment (OPA) yang menjadi pokok permasalahan.

“OPA hanyalah alat bantu, bukan alat penghukum. Ini merupakan upaya kami untuk memastikan karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” jelas Tri Rahmat Saleh.

Ia menegaskan bahwa PT Pama Persada Nusantara beroperasi dengan standar tinggi di sektor pertambangan yang memiliki risiko kerja tinggi. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan setiap karyawan siap bekerja melalui sistem berbasis data yang objektif dan terukur. Metode ini dikembangkan untuk menggantikan sistem manual yang sebelumnya hanya mengandalkan pengakuan individu karyawan.

“Kami ingin memastikan keselamatan kerja dengan pendekatan digitalisasi dan validasi yang transparan,” tambahnya.

Terkait kasus karyawan Edi Purwanto, Tri Rahmat menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh mekanisme sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Penanganan pelanggaran dilakukan melalui proses ketat dan transparan, mulai dari pencarian fakta, validasi data, hingga pembahasan di komisi disiplin yang melibatkan perwakilan serikat pekerja.

“Kami menjamin seluruh keputusan manajemen didasarkan pada kaidah hukum yang berlaku dan telah melalui mekanisme objektif,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.

“Saya meminta agar semua pihak mengedepankan dialog konstruktif serta mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Rapat ini juga diikuti perwakilan serikat pekerja dan aliansi buruh, serta pendamping hukum seperti Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made, yang turut memberikan masukan terkait pelaksanaan sistem OPA dan perlindungan tenaga kerja.

Kegiatan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses klarifikasi dan mediasi melalui jalur resmi sesuai ketentuan ketenagakerjaan, dengan harapan semua pihak dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kutai Timur.(Adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru