SAMARINDA – PT Tiara Marga Trakindo (PT TMT) akhirnya menghentikan aktivitas di anak Sungai Loa Lai, Kelurahan Harapan Baru, Kota Samarinda. Keputusan itu diambil usai dua kali aksi unjuk rasa warga dan mediasi yang digelar pada Senin (19/5/2025).
Warga sebelumnya menuding aktivitas perusahaan menjadi penyebab banjir di kawasan tersebut, lantaran diduga melakukan reklamasi yang mempersempit aliran sungai.
Dalam rapat mediasi yang diinisiasi pihak kelurahan, hadir pula perwakilan Dinas PUPR Samarinda, Balai Wilayah Sungai Kaltim, Camat Loa Janan Ilir, Komisi II DPRD Samarinda yang diwakili Joha Fajal, serta pihak manajemen PT TMT.
Perwakilan perusahaan, Yoga Yudhystira Boer, menyatakan bahwa PT TMT bersedia menghentikan seluruh aktivitas di Sungai Loa Lai. Ia juga berjanji akan memulai proses normalisasi sungai.
“Kami akan menghentikan aktivitas ini dan menormalisasi bagian sungai yang terdampak,” kata Yoga dalam pertemuan tersebut. Meski begitu, ia tidak merinci kapan proses normalisasi akan dimulai.
Warga Harapan Baru menyambut baik keputusan itu. Mereka menilai penghentian aktivitas PT TMT merupakan langkah awal untuk memulihkan lingkungan dan mencegah banjir susulan.
Sementara itu, Anggota DPRD Samarinda, Joha Fajal, secara tegas mengingatkan bahwa aktivitas reklamasi atau perubahan bentuk aliran sungai tanpa kajian AMDAL dan izin resmi adalah pelanggaran serius.
“Ini bukan soal izin semata. Masyarakat protes karena rumah mereka kebanjiran. Reklamasi itu butuh kajian menyeluruh, tidak bisa sembarangan,” ujar Joha.
Ia juga meminta agar komitmen PT TMT tidak berhenti di meja rapat.
“Kami ingin langkah konkret. Jangan hanya janji, tapi tidak ada tindak lanjut,” imbuhnya.
Joha juga menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun pembangunan harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.
“Jangan sampai Samarinda dikenal karena kasus reklamasi sungai,” tutupnya. (adv)


