Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menyiapkan pendanaan untuk pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada April 2025. Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan serta keamanan selama proses PSU berlangsung.
Salah satu sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan adalah sisa anggaran dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meskipun jumlahnya terbatas, dana tersebut masih bisa digunakan kembali untuk kebutuhan PSU.
“Anggaran yang tersisa dari Pilkada kemarin sekitar Rp 4 miliar, dan itu masih bisa dimanfaatkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, Senin (10/3/2025).
Pemanfaatan kembali logistik pemilu yang masih layak, seperti bilik suara dan perlengkapan lainnya, juga menjadi strategi untuk menekan pengeluaran. Langkah ini dinilai penting guna menjaga efisiensi anggaran.
“Sepanjang bisa digunakan kembali, tentu akan dimanfaatkan agar tetap mengedepankan prinsip efisiensi,” tambahnya.
Berdasarkan estimasi awal dari penyelenggara dan pihak keamanan, kebutuhan anggaran PSU diperkirakan mencapai Rp 78 miliar. Namun, angka tersebut masih bisa berubah karena usulan yang diajukan belum bersifat final.
Pendanaan PSU akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar dengan memanfaatkan dua sumber, yaitu Belanja Tak Terduga (BTT) serta efisiensi dari kegiatan daerah yang disesuaikan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah memberikan arahan bahwa setiap daerah dapat mengalokasikan anggaran PSU secara mandiri.
“Kukar harus memanfaatkan anggaran dari efisiensi, karena dana BTT yang tersedia tidak mencukupi,” pungkas Sunggono. (adv)


