Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) kepala daerah yang dijadwalkan pada April 2025. Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pendanaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk memenuhi kebutuhan PSU, Pemkab Kukar mengandalkan dua skema pendanaan. Pertama, melalui Belanja Tak Terduga (BTT). Namun, karena keterbatasan dana, opsi kedua yang digunakan adalah efisiensi anggaran dari berbagai kegiatan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Kukar harus menggunakan anggaran hasil efisiensi karena dana BTT yang tersedia tidak mencukupi,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan usulan awal yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur keamanan seperti Kodim 0906/KKR, Polres Kukar, Polres Bontang, dan Kodim 0908/Btg, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 78 miliar.
Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah karena adanya tambahan usulan dari Polres Kukar. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan besaran anggaran yang dibutuhkan, dengan tetap memperhatikan efisiensi dan ketersediaan dana.
“Untuk tahapan PSU, kami masih menunggu keputusan resmi dari KPU. Namun, Pemkab Kukar sudah menyiapkan anggaran dari APBD agar pelaksanaan PSU berjalan lancar,” tutup Sunggono. (adv)


