Kukar – Tahapan penting Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mencapai garis akhir pada Kamis (24/4/2025). Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menuntaskan pleno rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), menandai berakhirnya proses panjang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga proses demokrasi berjalan kondusif dan tertib, mulai dari tingkat kecamatan hingga penyelenggara kabupaten.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Kami berterima kasih kepada penyelenggara, baik dari PPK hingga KPU Kukar, yang telah bekerja maksimal,” ungkapnya.
Hasil rekapitulasi dari Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP PILKADA) menunjukkan kemenangan telak pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin dengan perolehan 209.905 suara. Di posisi kedua, pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi memperoleh 105.073 suara, disusul pasangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais yang meraih 51.536 suara.
Jumlah suara sah tercatat sebanyak 366.514, sementara suara tidak sah berjumlah 7.857. Secara keseluruhan, total suara yang masuk dalam PSU ini mencapai 374.371 suara.
Sunggono pun berharap hasil ini dapat diterima semua pihak sebagai cerminan kehendak masyarakat Kukar.
“Semoga hasil PSU ini bisa diterima dengan hati yang lapang, baik bagi yang menang maupun yang belum sesuai harapan. Ini adalah hasil dari kita semua,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menyampaikan, tahapan pascapleno masih menyisakan masa sanggah selama tiga hari. Tahapan ini memberi ruang bagi peserta Pilkada yang ingin mengajukan keberatan atas hasil yang ditetapkan.
“Kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah selama tiga hari terhadap gugatan hasil PSU,” ujar Rudi.
Sebagai catatan, PSU kali ini turut mencakup satu wilayah tambahan di Kecamatan Bukit Raya. Meski sempat mengalami penundaan, hasil dari daerah tersebut kini telah masuk dalam total suara resmi. (ADV)


