
Kutai Timur, Kaltimpop.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memiliki jabatan fungsional arsiparis. Langkah ini diperkuat melalui pelaksanaan Analisa Jabatan (Anjab) oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim untuk memetakan kebutuhan tenaga arsiparis secara menyeluruh di seluruh unit kerja.
Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Sudirman Latif, menjelaskan bahwa kegiatan Anjab ini bertujuan utama untuk memastikan fungsi-fungsi kearsipan benar-benar berjalan secara efektif di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang pertama, memastikan bahwa jabatan fungsional arsiparis itu ada di setiap unit kerja. Jadi kita ingin tahu apakah fungsi arsip ini sudah melekat di semua unit,” ujarnya.
Melalui analisis jabatan tersebut, pemerintah daerah akan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan tenaga arsiparis di tiap unit kerja. Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan jumlah dan jenjang jabatan yang dibutuhkan, mulai dari Arsiparis Pertama, Muda, Madya hingga Ahli Utama.
“Kalau sudah diketahui berapa kebutuhannya di masing-masing unit, nanti akan dikolaborasi. Dari situ muncul akumulasi kebutuhan arsiparis untuk seluruh Kabupaten Kutai Timur,” tambah Sudirman.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya tidak hanya menghitung jumlah tenaga arsiparis, tetapi juga memperhatikan tingkat jabatan dan beban kerja yang sesuai. Menurutnya, keberadaan arsiparis dengan jenjang karier yang jelas akan meningkatkan profesionalitas serta menjamin keberlanjutan sistem kearsipan daerah.
“Harapan kita, ke depan Kutai Timur memiliki tenaga arsiparis yang lengkap di semua jenjang, bahkan sampai ahli utama,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola arsip sebagai bagian dari peningkatan akuntabilitas dan kinerja pemerintahan.(Adv)


