SANGATTA — Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Kutai Timur Yuriansyah menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga yang mendapat predikat bintang tiga dari BPJS Kesehatan. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan RSUD Kudungga dalam mengimplementasikan digitalisasi pelayanan khususnya melalui pemanfaatan sistem antrean online bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Menjadi contoh bahwa komitmen terhadap mutu dan inovasi akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan Ini merupakan prestasi bersama yang harus diapresiasi dan diikuti oleh rumah sakit lain di Kutim,” kata dia.
Yuriansyah juga menegaskan bahwa Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus mendukung transformasi layanan kesehatan melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kompetensi SDM di sektor kesehatan.
“Transformasi layanan digital harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan serta kesiapan fasilitas layanan di tingkat puskesmas maupun rumah sakit. Ini menjadi prioritas kami dalam perencanaan pembangunan ke depan,” ujarnya.
Perwakilan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Samarinda Desy Liana Siregar, menjelaskan bahwa RSUD Kudungga merupakan salah satu rumah sakit mitra yang dinilai aktif berinovasi dan mendukung transformasi layanan kesehatan berbasis digital.
“Sistem antrean online yang diterapkan RSUD Kudungga terbukti mampu meningkatkan efisiensi layanan, mengurangi waktu tunggu pasien, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi peserta JKN,” kata dia.
Menurut Desy, penilaian ini diberikan atas keberhasilan RSUD Kudungga dalam mengimplementasikan digitalisasi pelayanan, khususnya melalui pemanfaatan sistem antrean online bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan ini juga diberikan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi nasional terhadap implementasi pelayanan digital oleh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Penilaian mencakup aspek ketersediaan dan pemanfaatan teknologi, kemudahan akses, serta kepuasan peserta JKN terhadap pelayanan. (ADV/ProkopimKutim/KP)


