Kutai Timur, Kaltimpop.com – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Sangatta memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran data pribadi melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) di Kepolisian Resor Kutai Timur.
Kasus bermula pada 2 Mei 2025, ketika RA, seorang ibu rumah tangga, memposting tuduhan dan data pribadi milik SR beserta istrinya di akun Facebook “Ayu Sanjaya Transort.” Tindakan tersebut dilaporkan ke Polres Kutai Timur dengan LP/B/46/VIII/2025/SPKT/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR pada 4 Agustus 2025. Penyelidikan sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/111.b/VIII/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 7 Agustus 2025.
Ketua PBH PERADI Sangatta, Makmur Machmud, bersama Sekretaris PBH, Dervius Iwan Lahang, selaku penasihat hukum RA, menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong penyelesaian damai melalui mediasi. “Kami berupaya melakukan pendekatan humanis dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Akhirnya, para pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ungkap Dervius.
Kesepakatan damai ditandatangani pada Rabu, (27/8/2025) di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Kutai Timur, disaksikan penasihat hukum kedua belah pihak dan aparat kepolisian. Proses ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
PBH PERADI Sangatta berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan menjaga data pribadi. (Pop2)


