Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa transisi ekonomi dari pertambangan batu bara ke sektor perdagangan dan jasa adalah langkah yang tepat bagi kota ini. Menurutnya, Samarinda sejak lama dikenal sebagai kota dagang dan jasa, bukan sebagai kota tambang.
“Sejak dahulu, Samarinda adalah kota jasa dan dagang untuk wilayah Kalimantan Timur. Lokasinya sangat strategis. Jika Balikpapan merupakan pintu gerbang, maka Samarinda berada di tengah sehingga sangat potensial sebagai kota dagang,” ujar Iswandi.
Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang berencana menghapus zona tambang pada 2026, sebagaimana tertuang dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042. Pemerintah memastikan tidak ada lagi perpanjangan izin bagi perusahaan tambang, baik yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Iswandi menilai bahwa perubahan ini adalah upaya mengembalikan Samarinda ke identitas awalnya. “Samarinda tidak dibangun sebagai kota tambang. Justru sektor perdagangan dan jasa yang sejak dulu menghidupi masyarakat. Potensi ini harus kita kembangkan kembali agar ekonomi kota lebih stabil dan berkelanjutan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peralihan ini harus dilakukan dengan strategi yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru, seperti meningkatnya angka pengangguran akibat berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor tambang. “Perlu ada pelatihan dan pendampingan bagi tenaga kerja lokal agar mereka bisa beradaptasi di sektor perdagangan dan jasa,” tambahnya.
Dengan transisi yang terarah, Iswandi optimistis bahwa Samarinda dapat berkembang sebagai pusat perdagangan utama di Kalimantan Timur, menjadikan kota ini lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada industri tambang yang selama ini mendominasi perekonomian daerah. (Adv)


