20.4 C
East Kalimantan
Kamis, 16 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FA-PEKUTIM Desak Satpol PP Kutai Timur Tindak Tegas THM Tanpa Izin

SANGATTA, kaltimpop.com — Forum Aktivis Pemuda Kutai Timur (FA-PEKUTIM) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kutai Timur. Desakan ini disampaikan setelah adanya surat balasan resmi Satpol PP terkait laporan pengaduan mereka.

Surat tanggapan bernomor B-300.1.4/4170/SATPOLPP.PPU, yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, pada Selasa (2/12/2025), menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan FA-PEKUTIM dan melakukan pemeriksaan awal serta identifikasi di lapangan. Dalam surat tersebut, Satpol PP mengapresiasi laporan para aktivis dan menyatakan telah mengambil sejumlah tindakan pengawasan terhadap THM yang terbukti melanggar aturan.

Namun, Satpol PP juga meminta data lebih spesifik dari pelapor, yakni Alim Bahri, selaku Ketua FA-PEKUTIM, untuk mempercepat proses pendalaman dan penindakan. Permintaan ini kemudian memicu kritik tajam dari FA-PEKUTIM.

“Saya menganggap Kasatpol PP tidak kompeten menyikapi laporan kami. Data yang dimaksud seharusnya sudah diketahui oleh Satpol PP. Lantas apa yang mereka lakukan selama ini, sampai-sampai data THM yang melanggar saja tidak diketahui, padahal secara kasat mata jelas dan sangat nampak di depan mata,” tegas Alim Bahri.

FA-PEKUTIM dengan tegas meminta Satpol PP segera turun ke lapangan dan melakukan tindakan sesuai laporan yang telah mereka kirimkan. Mereka memberikan batas waktu dua minggu hari kerja sejak surat balasan diterima. Jika tidak ada langkah nyata, FA-PEKUTIM menyatakan siap melakukan aksi di kantor Satpol PP sebagai bentuk protes atas respons yang dinilai tidak relevan dan dianggap menyepelekan aduan masyarakat.

Dalam pertemuan dan diskusi sebelumnya di ruang Kepala Satpol PP, berbagai masukan dan gambaran situasi juga disampaikan. Namun, FA-PEKUTIM menekankan bahwa Satpol PP tidak boleh berhenti pada pendataan saja, melainkan harus melakukan tindakan konkret agar Kutai Timur tetap tertib dan tidak membiarkan praktik ilegal di THM terus berlangsung. (Pop2)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru