Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda akan memangkas anggaran hingga Rp75 miliar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi di setiap instansi. Pemotongan anggaran ini mencakup 50 persen perjalanan dinas dan 20 persen belanja alat tulis kantor (ATK) yang dinilai berlebihan. Namun, hingga kini belum ada rincian spesifik terkait alokasi pemangkasan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, meminta Pemkot Samarinda untuk berdiskusi dengan pihaknya sebelum keputusan final diambil. Menurutnya, transparansi sangat penting agar efisiensi ini tidak menghambat layanan publik.
“Kami ingin mengetahui bagaimana efisiensinya diterapkan, karena ada 30 OPD, termasuk DPRD Samarinda,” ujarnya.
Helmi menambahkan bahwa pembahasan dengan pemerintah daerah akan dimulai dalam dua hari ke depan. Ia memastikan bahwa dana hasil pemangkasan ini akan dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang dipangkas benar-benar dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda menyatakan bahwa pemangkasan ini dilakukan untuk menekan belanja yang tidak mendesak. Anggaran perjalanan dinas dan ATK dianggap sebagai pos pengeluaran yang dapat dikurangi tanpa mengganggu operasional pemerintahan. (Adv)


